Driver Ojol di Indonesia Kini Berstatus UMKM, Simak Dampaknya

Uzone.id — Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir onlinesudah resmi masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)per 1 Juli 2026 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, danMenengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dimana status ini berlaku untuk pengemudiojek online (ojol) roda dua.
Kebijakan ini disahkan bersamaan dengan penetapan potongankomisi aplikator maksimal 8 persen yang juga berlaku hanya untuk driver ojekonline roda dua.
“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persenuntuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikrotransportasi online," ujarnya.
Dengan ditunjuknya driver ojek online sebagai UMKM, Mamanpun menjelaskan bahwa kini para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yangsama dengan pelaku usaha mikro lainnya.
Lantas, apa dampaknya untuk mitra driver ojek onlinenantinya?
Salah satu yang akan didapat oleh ojek online jika berstatusUMKM adalah akses berbagai program perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitasyang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan insentif yangsudah disiapkan pemerintah, termasuk mengikuti ketentuan perpajakan bagi usahamikro.
"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitasyang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajakkarena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500juta," kata Maman.
Para driver ojek online juga akan mendapat akses padaprogram pembiayaan atau permodalan usaha untuk UMKM, program peningkatankapasitas dan kompetensi kewirausahaan, pendampingan untuk mengembangkan usahaproduktif, hingga dukungan untuk memiliki sumber pendapatan di luar aktivitassebagai mitra driver online.
Namun di sisi lain, salah satu yang akan dihadapi oleh ojekonline adalah perpajakan yang juga akan ikut pada skema UMKM.
Berdasarkan aturan UU Pajak Penghasilan yang berlaku,apabila omzet dalam satu tahun tidak melebihi Rp500 juta, maka tidak ada PPhFinal UMKM yang harus dibayarkan atas bagian omzet tersebut. Sebaliknya, jikaomzet melebihi Rp500 juta, maka pengenaan pajak dilakukan sesuai ketentuanperpajakan yang berlaku.
Intinya, jika penghasilan driver ojek online berada di bawahRp500 juta per tahun, maka mereka tidak harus membayar pajak penghasilan.
Dampak lain yang kemungkinan harus dipenuhi oleh driver ojekonline ketika mereka resmi berstatus UMKM adalah kewajiban untuk membuat NomorInduk Berusaha (NIB).
Untungnya, Maman memberikan keringanan bagi pengemudi ojekonline, dimana pemerintah menegaskan kalau berkas tersebut belum menjadipersyaratan prioritas pada tahap awal implementasi kebijakan ini.
Makanya, proses pengurusan NIB ini akan dilakukan secarabertahap sehingga ojek online tidak diharuskan untuk buru-buru melakukanpendaftaran.
Melansir dari Pajakku, NIB sendiri menjadi identitas resmibagi pelaku usaha agar mudah mendapat akses berbagai layanan pemerintahtermasuk izin usaha hingga program dan fasilitas pembiayaan.