.jpg&w=3840&q=75)
Uzone.id
— Potongan tarif 8 persen resmi diterapkan mulai 1 Juli 2026, ini artinya
pendapatan yang didapat driver ojek online tidak akan dipotong hingga 20 persen
lagi oleh aplikasi di setiap perjalanannya.
Menjawab
hal ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif dasar
layanan ojek online tidak akan naik meski pemerintah resmi memangkas potongan
komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.
"Enggak,
enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy dikutip dari Antaranews, Rabu,
(01/07).
Menurut Dudy, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif dasar layanan ojek online meskipun besaran komisi yang diterima oleh aplikasi menjadi berkurang.
Salah
satu alasannya adalah jika tarif dasar layanan naik, Dudy khawatir bahwa hal
ini akan menurunkan penggunaan layanan ojek online oleh masyarakat.
“Nah
kalau ini tarif naik, nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan
memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen itu
bagus buat mereka (driver), tapi kalau nggak ada order, kan jadi bumerang juga
buat mereka juga,” tambahnya.
Alasan
lainnya adalah karena biaya asuransi yang sebelumnya harus dibayar oleh
penumpang kini ditanggung oleh perusahaan aplikator.
Dengan ditanggungnya biaya asuransi oleh aplikator, komponen tersebut tidak lagi relevan dimasukkan dalam perhitungan tarif sehingga pemerintah menilai tidak ada dasar untuk menaikkan tarif layanan ojek online.
Saat
ini, pemerintah memilih untuk menjaga tarif tetap stabil agar keseimbangan
antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa transportasi daring
tetap terpelihara.
Sebelumnya,
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang membatasi potongan
komisi perusahaan aplikasi transportasi online menjadi maksimal 8 persen
sebagai bentuk keberpihakan kepada para pengemudi.
Aturan ini sendiri diterapkan
untuk mengikuti arahan Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan ini, skema ‘bagi hasil’ yang akan diberlakukan antara driver
ojek online dan platform antara lain 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk
aplikasi.
Beberapa aplikasi sudah
berkomitmen untuk menerapkan aturan ini, mulai dari Grab, Gojek, Maxim dan juga
InDrive.