Gak Cuma TikTok, Shopee dkk Diminta Patuhi Permendag 31 Tahun 2023

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Huru-hara soal TikTok Shop yang akhirnya 'tutup warung’ di Indonesia masih menjadi sorotan warganet. Di satu sisi, penutupan ini menguntungkan UMKM offline, sisi lain justru membuat UMKM di TikTok Shop terdampak.

Penutupan fitur TikTok Shop ini dilakukan untuk memenuhi keputusan pemerintah dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tidak butuh waktu lama bagi TikTok untuk nurut ke regulasi baru Indonesia soal social commerce. Usai diberi waktu sepekan untuk berbenah, TikTok pun memutuskan untuk menutup TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023 kemarin.

 

 

Menanggapi tindakan TikTok yang sigap tersebut, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat PMSE Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Ronny Salomo Maresa mengatakan kalau pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Kemendag merespons dengan baik TikTok mau secepat ini (menutup TikTok Shop), mereka memilih untuk berhenti dahulu daripada harus menghadapi persoalan lain. Karena kalau mereka membandel, pemerintah punya banyak instrumen untuk melakukan penertiban,” ujar Ronny dalam acaraUzone Talks, Kamis (05/10).

Walau pelarangan ini ditujukan pada TikTok Shop, nyatanya regulasi ini berlaku untuk semua platform sosial media maupun e-commerce yang ada di Indonesia. 

Ronny menyebutkan kalau pelarangan menggabungkan unsur media sosial dan e-commerce ini berlaku untuk media sosial lain seperti Facebook, Instagram, Twitter, bahkan marketplace seperti Tokopedia dkk pun harus paham mengenai regulasi tersebut.

“Gak cuman khusus untuk TikTok, tapi juga untuk media sosial yang lain seperti Facebook, Instagram, bahkan marketplace oranye [Shopee], hijau [Tokopedia], biru [Lazada, Blibli] dan lainnya,” kata Ronny.

 

 

Ia menambahkan kalau platform e-commerce harus tetap memperhatikan apakah terdapat fitur yang memiliki unsursocial commerceatau tidak agar mereka tetap patuh pada regulasi dan Permendag yang berlaku.

Ronny menegaskan kalau pelarangan social commerce ini tidak lantas melarang aktivitas lain di platform TikTok. Fitur live juga masih tetap bisa digunakan, namun hanya untuk memfasilitasi promosi atau jasa saja, dan tidak diperbolehkan untuk bertransaksi langsung dalam platform.

Contohnya, pengguna bisa melakukan promosi dan iklan mengenai produk-produk mereka. Lalu, nanti ketika akan membeli produk tersebut, mereka akan dialihkan ke website/aplikasi TikTok Shop secara terpisah.