Google Digugat Karena Diskriminasi 10 Ribu Karyawan Wanita

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi foto: Dylan Carr/Unsplash 

Uzone.id-- Empat eks karyawan Google telah memenangkan statusclass-actiondi pengadilan terkait gugatan yang mereka layangkan. Gugatan tersebut mengenai kesetaraan gender yang mewakili sekitar 10.800 pekerja wanita lainnya.

Google dituduh membayar karyawan pria lebih tinggi daripada karyawan wanita meski memiliki jabatan yang sama dengan selisih hingga USD17 ribu per tahunnya, atau setara Rp243 juta. Google dinilai melanggar Undang-Undang “Equal Pay Act” California atau UU Kesetaraan Pembayaran.

Gugatan ini telah diajukan semenjak 2017 dan kemenangan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi mantan karyawan Google ini.

Baca juga:15 Tahun Kerja di Google, Luluh Juga 'Dibajak' Clubhouse

“Ini adalah hari yang penting bagi (pekerja) wanita di Google begitupun di sektor teknologi, dan kami sangat bangga dengan klien kami yang berani untuk memimpin,” tulis Kelly Dermody, pengacara penggugat, dalam email keBloomberg.

Ia melanjutkan, “perintah ini menunjukkan bahwa pentingnya perusahaan untuk memprioritaskan gaji yang adil kepada pekerja perempuan daripada menghabiskan uang untuk melawan mereka di pengadilan,” tambahnya.

Tak cuman mantan pekerja wanitanya, Google juga digugat Departemen Tenaga Kerja AS karena menunda data kompensasi. Tiga bulan kemudian, pihak departemen memutuskan bahwa Google dikenai denda USD2,5 juta atas dugaan diskriminasi gaji dan perekrutan karyawan.

Baca juga:Google Pixel 5 Punya Kamera 50MP dan Chip Non Qualcomm?

Menanggapi hal ini, Google mengatakan jika perusahaannya telah melakukan analisis ekuitas pada gaji dengan ketat tiap tahunnya selama delapan tahun terakhir.

“Jika kami menemukan perbedaan dalam pembayaran yang diusulkan, termasuk antara pria dan wanita, kami membuat penyesuaian ke atas untuk menghapusnya sebelum kompensasi baru berlaku,” ucap juru bicara Google padaThe Verge.

Dengan kemenangan para mantan pekerja wanita ini, pengacara yang menangani kasus ini mengharapkan persidangan bisa dimulai tahun depan.