Google Diselidiki KPPU, Pengguna Ikut Terdampak?

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Google lagi dan lagi panen tuduhan (dan denda). Setelah dituduh monopoli oleh berbagai negara termasuk negara Amerika Serikat, raksasa teknologi ini juga diduga melakukan monopoli di Indonesia.

Bahkan penyelidikannya sudah mulai dilaksanakan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) semenjak 14 September 2022 dan akan berlangsung selama 60 hari kerja ke depan.

Menanggapi adanya penyelidikan yang dilakukan KPPU terhadap Google, Heru Sutadi selaku pengamat siber dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan KPPU terkait isu-isu sektor digital.

“Kita apresiasi KPPU bahwa mereka mulai memperhatikan dan memonitor isu isu di sektor digital,” kata Heru Sutadi saat dihubungi Uzone.id, Senin (19/09).

Baca juga:Diselidiki Atas Dugaan Monopoli, Ini Tanggapan Google Indonesia

“Bahkan bukan hanya Google, semua aplikasi yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (perlu) untuk dilakukan penyelidikan. Sebab banyak masalah (seperti) ini ternyata, termasuk Google,” tambahnya.

Sementara itu, ditanya soal dampak apa yang mungkin dirasakan pengguna Google setelah adanya penyelidikan ini, Heru mengatakan belum ada dampak terhadap pengguna karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Iya belum berdampak. Kecuali Google sebelum diperiksa sudah melakukan perubahan kebijakan lain. Tapi biasanya proses tetap dijalankan,” ungkapnya.

Beberapa sanksi menanti Google apabila terbukti melakukan monopoli dan persaingan usaha tak sehat, mulai dari sanksi berupa dengan dan juga administrasi.

“Sesuai dengan UU Cipta Kerja denda maksimum, 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari nilai keuntungan yang diperoleh dari pasar bersangkutan dan pada tempo pelanggaran,” kata wakil ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih kepada Uzone.id, Senin, (19/09/2022).

Baca juga: Diduga Monopoli, Google Indonesia dan Anak Usahanya Disidak KPPU

Sanksi lain juga menanti Google apabila terbukti melakukan persaingan usaha tak sehat dan juga monopoli, sanksi ini telah diatur dalam UU No. 5/1999 Pasal 47.

Salah satu yang tercatut dalam pasal tersebut adalah ayat 2 yang berbunyi (c) perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau (d) menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat, dan atau perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan.