Diselidiki Atas Dugaan Monopoli, Ini Tanggapan Google Indonesia
Foto: Dok. Google
Uzone.id - Diduga telah melakukan tindak monopoli dan persaingan usaha tak sehat, Google Indonesia beserta anak usahanya tengah diselidiki pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Google disebut telah melanggar UU No. 5/1999 dimana Google diklaim telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.Menanggapi adanya penyelidikan ini, Google Indonesia pun buka suara dan menyatakan akan bekerja sama dengan KPPU terkait proses penyelidikan ini.
“Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia,” ujar perwakilan Google Indonesia ketika dihubungi Uzone.id, Jumat, (17/09).
Google juga menjelaskan bahwa pihaknya telah dan akan mendukung developer Indonesia untuk mengembangkan aplikasi dan bisnisnya di platform mereka, terlebih di Google Play Store.
Baca juga: Diduga Monopoli, Google Indonesia dan Anak Usahanya Disidak KPPU
"Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang,” terang Google.
Di sisi lain, Google sendiri menyebutkan kalau mereka terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Play dan melakukan peningkatan fitur serta layanannya.
“Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia. Program ini memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada,” tambah Google.
Baca juga: Sekarang Pengguna YouTube Music Bisa Pamer Musik Ke IG Stories
Adanya dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tak sehat ini muncul setelah KPPU melakukan penyelidikan terkait kebijakan Google yang mewajibkan aplikasi tertentu untuk menggunakan Google Pay Billing (GPB) sebagai metode transaksinya.
Menurut KPPU, kebijakan yang diberikan Google sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 persen dari harga konten digital yang dijual. KPPU juga menyebut kalau perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.
Penyelidikan ini akan berlangsung selama 60 hari ke depan dengan keputusan yang dikeluarkan tertanggal 14 September 2022 kemarin.