Gugatan DFSK Gak Kuat Nanjak Berlanjut ke Persidangan Minggu Ini

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto: dok. Uzone.id

Uzone.id- Babak baru kasus gugatan sejumlah konsumen DFSK Glory 580 yang mobilnya dianggap gak kuat nanjak kini sampai di persidangan. Rencananya, sidang akan dilakukan minggu ini.

Kuasa hukum konsumen penggugat, David Tobing, mengatakan sidang akan berlangsung pada Rabu, 27 Januari 2021 luas. Tujuh konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT itu menggugat DFSK dengan nomor perkara perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

David mengimbau PT Sokonindo dan para Dealer yang menjadi pihak Tergugat datang ke persidangan pertama untuk menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut.

Baca juga: Alasan Apple Car Belum Akan Terealisasi di 2028

Tak cuma ketujuh penggugat yang mengeluhkan hal serupa. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan tanggal 12 Januari 2021 lalu membuka Posko Pengaduan dan menerima 22 konsumen lain yang mengalami hal serupa.

"Sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021 lalu ada 22 konsumen lain yang mengadu pada posko kami dan menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ketujuh konsumen yang telah menggugat sebelumnya," tulis David dalam siaran persnya.

Konsumen-konsumen tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok) Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah.

Gugatan soal tak kuat menanjaknya DFSK Glory 580 sebelumnya sudah terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Dasar gugatan adalah mobil para konsumen tersebut gak kuat nanjak, baik di perjalanan luar kota maupun di parkiran mal, sehingga dianggap merugikan para pemilik mobil.

Dalam gugatannya, tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 meminta ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.

Rinciannya, ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Lalu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000.

VIDEO Test Drive Honda Civic HB RS: