Harap Tenang, yang Nunggak Bayar Domain Bukan Situs Resmi Presiden RI
Uzone.id- Situs kepresidenan RI sempat heboh dikabarkan tak bisa diakses pada Rabu malam, (23/11). Dalam keterangan situspresiden.go.id, website tersebut dikatakan belum membayar domain.
Namun, perlu diketahui kalau situs resmi dari kepresidenan RI adalahpresidenri.go.id, yang hingga saat ini masih bisa diakses secara leluasa oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak istana kepresidenan yang mana situs presiden.go.id bukanlah situs resmi Presiden RI.
“Alamat resmi presidenri.go.id," tegas Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dikutip dari berbagai sumber, Kamis, (24/11).
Baca juga:44 Juta Data MyPertamina Dibobol, Celah Keamanan atau Ulah 'Orang Dalam'?
Bey kembali menegaskan kalau situs resmi Presiden RI adalah presidenri.go.id dan dicantumkan dalam setiap rilis resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepresidenan.
Lalu, siapa pemilik situs presiden.go.id?
Sebelumnya, website presiden.go.id dikabarkan tak bisa dibuka oleh masyarakat. Dalam laman utamanya, terdapat logo Kominfo beserta alasan kenapa web tak bisa dibuka.
“Maaf, situs yang anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain. Jika Anda adalah pengunjung situs ini, silahkan menghubungi pengelola domain situs ini."
Keterangan ini juga meminta untuk melakukan permohonan invoice dengan mengklik sebuah tautan. Ada juga kontak atas nama PANDI dan kontak Kominfo untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal akses ini.
Sementara itu, pihak kepresidenan masih melakukan koordinasi dengan pihak Kominfo terkait website yang memiliki nama yang mirip dengan website asli Presiden RI.
Baca juga:5 Wejangan ‘Veteran’ Startup untuk Perusahaan Rintisan Pemula
Pratama Persadha, selaku pengamat siber dari CISSReC melaporkan kalau situs presiden.go.id tak bisa diakses sekitar pukul 19.15 WIB karena belum membayar domain situs. Dalam keterangannya, Pratama menyayangkan tidak adanya pengecekan secara berkala ke situs-situs yang ada.
“Penyebabnya bukan karena diretas, tapi karena belum membayar domain. Ini terlihat dari keterangan saat kita membuka website resmi kepresidenan,” tulisnya.
Agar masalah nunggak biaya domain ini tak terulang, Pratama meminta sekretariat negara dan tim kepresidenan melakukan inventarisasi aset digital apa saja yang dimiliki Presiden dan Wakil Presiden.
“Aset digital harus menjadi perhatian dan prioritas tim kepresidenan dan sekretariat negara. Bila ada tindakan ilegal atau ada peretasan terhadap aset digital Presiden dan Wakil Presiden, jelas akan menimbulkan polemik kegaduhan di masyarakat,” kata Pratama.
Sementara itu, dari pantauan Uzone.id, Kamis pagi, (24/11), situs presiden.go.id sudah benar-benar tak bisa diakses oleh masyarakat. Terdapat tulisan ‘Situs ini tidak dapat dijangkau’ ketika situs tersebut dibuka.