Hari Ini, Tilang Elektronik dan Manual Berlaku di Kawasan Ganjil Genap

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Uzone.id- Pada hari ini, Senin (10/8/2020), Polda Metro Jaya (PMJ) memberlakukan kembali tilang elektronik dan manual terhadap mobil pribadi dan taksi online yang melanggar lalu lintas di kawasan ganjil genap.

Hal itu sudah disampaikan oleh PMJ, salah satunya melalui sosial media Instagram pada Minggu (9/8).

"Untuk besok Senin 10 Agustus 2020 akan dilakukan penindakan secara tilang elektronik dan manual bagi pengendara yang masih melanggar kawasan pembatasan Ganjil Genap," tulis PMJ.

BACA JUGA:Ganjil Genap Mulai Berlaku Senin, Ini 25 Ruas Jalan yang Kena

DKI Jakarta memang sudah memberlakukan kembali Ganjil Genap mulai 3 Agustus 2020 setelah sempat dihentikan pada 16 Maret karena situasi pandemi virus corona baru (Covid-19).

 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, melalui siaran pers pada Kamis (30/7), mengatakan bahwa sistem ganjil genap berlaku pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta sesuai Pergub 88 Tahun 2019.

Berikut ini 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari