Ganjil Genap Mulai Berlaku Senin, Ini 25 Ruas Jalan yang Kena
-
Ilustrasi (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Uzone.id - Peraturan ganjil genap sempat menghilang di DKI Jakarta sejak 16 Maret 2020, terhitung ketika Indonesia berada di tahap awal pandemi virus corona baru (Covid-19).Setelah lebih dari empat bulan kendaraan tidak dikenakan ganjil genap di jalanan Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah memutuskan aturan ganjil genap diaktifkan lagi mulai Senin (3/8/2020), di mana Jakarta masih menerapkan PSBB transisi.
BACA JUGA: Apa itu HEV ? Akan Dipakai Mitsubishi Xpander
Ganjl genap berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian sore hari mulai 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dalam siaran pers pada Kamis (30/7), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa sistem ganjil genap ini yang berlaku pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta sesuai Pergub 88 Tahun 2019.
Berikut ini 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
VIDEO Suzuki Ignis Facelift Test Drive, Konsumsi BBM Irit Banget!