Hari Lahir Pancasila 2022: UU PDP dan UU KKS Belum Juga Lahir
Uzone.id- Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) menyoroti tiga undang-undang atau UU utama yang mengatur ruang siber di Indonesia di Hari Lahir Pancasila 2022.
UU utama tersebut yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, UU Perlindungan Data Pribadi atau PDP dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber atau KKS.
Pratama Persadha, chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia akan menyentuh angka USD135 miliar.
Menurutnya, hal itu tentu menggembirakan dan bisa membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan pesat. Bahkan, angka ekonomi digital Indonesia bisa tercapai bahkan jauh lebih tinggi bukan tanpa prasyarat. Syarat utamanya selain infrastruktur internet adalah soal keamanan siber di tanah air itu sendiri.
BACA JUGA:Plus Minus Pakai Samsung Galaxy S22 Ultra 5G buat Ponsel Harian
“Dari ketiganya praktis UU ITE yang sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016. Seharusnya DPR dan pemerintah juga harus mengejar UU PDP dan UU KKS,” kata Pratama dalam sebuah pernyataan kepadaUzone.id.
Bukan tanpa alasan, menurut Pratama pertumbuhan ekonomi digital ini akan bertumbuh eksponensial jika ruang siber tanah air benar-benar aman, kejahatan siber bisa diatasi, dan penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman setimpal dan layak.
“Dengan situasi ruang siber yang aman dan kondusif, maka ini adalah jaminan terbaik untuk masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi digital, yang ujungnya akan terus menambah pemodal di dalam dan luar negeri untuk terus meningkatkan kegiatan ekonominya di tanah air. Tak hanya itu, negara juga tak akan kecolongan dengan eksploitasi data dari berbagai raksasa teknologi,” tegasnya.
Pratama menggarisbawahi bahwa itu semua bisa diwujudkan salah satunya bila instrumen UU sudah lengkap dan kuat. Menurutnya UU PDP dan UU KKS harus mendapatkan prioritas negara.
“UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di Tanah Air lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri serta lembaga negara, demi perlindungan dan keamanan masyarakat. Penting juga agar standar keamanan data kita setara dengan negara lain yang lebih maju sehingga ada kesepakatan, misalnya tukar data yang bisa berujung banyak hal mulai dari sektor ekonomi sampai pertahanan keamanan,” jelas Pratama.
BACA JUGA:Daftar Startup Indonesia yang Hadapi Gelombang PHK Massal
Dia menambahkan, meski harus cepat dan segera dituntaskan UU PDP dan UU KKS tidak boleh masuk angin. Maksudnya, isi UU harus benar-benar kuat.
“UU PDP jangan masuk angin, jangan sampai tumpul karena itu Komisi PDP harus berdiri independen. UU KKS juga jangan masuk angin, jangan menabrak kewenangan lembaga negara lain, bisa kontraproduktif nantinya”, terangnya.
Pratama menambahkan, UU ITE juga perlu direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE ini seharusnya menjadi alasan kuat agar UU ITE direvisi lebih komprehensif. Pasal 27 misalnya sering dijadikan alat saling lapor perkara sepele seperti saling ejek, bahkan digunakan untuk saling lapor karena perbedaan politik. Situasi ini jelas memperlebar segregasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.
“Di Hari Kelahiran Pancasila ini besar harapan agar UU PDP dan UU KKS segera bisa lahir di tanah air. Bisa membidangi berbagai kebijakan pertahanan keamanan siber di tanah air, serta mengawal ekonomi digital Indonesia. Kalau wilayah siber kita tidak aman, lalu siapa yang mau berinvestasi, semua takut terjadi fraud karena tidak aman,” tegasnya.