Helm Tidak SNI Sering Kena Razia Polisi, Apa Sih Ciri-cirinya?

Uzone.id- Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melaksanakan Operasi Zebra 2025. Di operasi tersebut salah satu pelanggaran yang diincar adalah penggunaan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).
Helm yang tidak SNI selalu menjadi incaran polisi karena tidak sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun sebenarnya seperti apa sih helm yang tidak memenuhi standar SNI?
Pengertian Helm SNI
Helm dengan label SNI, artinya sudah melalui serangkaian uji standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Berdasarkan penelusuan Uzone.id di situs BSN, beberapa pengujian dilakukan agar membuktikan helm mampu melindungi kepala pengendara motor dari benturan keras.
Prosesnya mulai dari ketahanan lapisan luar terhadap benturan, kekuatan tali pengikat, kemampuan lapisan dalam menyerap energi, serta ketahanan helm terhadap suhu panas dan dingin.
Setelah lolos semua pengujian, helm kemudian mendapatkan logo SNI permanen yang tercetak di bagian sisinya. Helm SNI juga harus diproduksi oleh pabrikan resmi yang telah terdaftar, sehingga produk memiliki nomor sertifikasi dan data kelayakan yang bisa ditelusuri.
Syarat mutu helm SNI
1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Konstruksi helm SNI.(Badan Standardisasi Nasional)
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Konstruksi helm SNI
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
Helm tidak SNI
Nah soal helm yang tidak SNI atau non-SNI, biasanya yang belum melalui proses pengujian resmi oleh BSN. Sehingga produksi helm non-SNI biasanya dilakukan tanpa pengawasan kualitas yang memadai.
Helm non-SNI juga biasanya dibuat dari bahan yang lebih tipis dan ringan, bahkan bentuknya sering kali mudah dilengkungkan atau terasa sangat elastis.
Kebanyakan helm jenis ini dijual secara bebas di toko pinggir jalan yang tidak memiliki sertifikat resmi dari BSN. Bahkan beberapa modelnya terlihat menarik dan meyakinkan, namun tidak ada jaminan keselamatan saat digunakan di jalan raya.
Cara mudah membedakan helm non-SNI
Berdasarkan situs resmi Astra Honda Motor (AHM), helm SNI dan non-SNi bisa dibedakan dengan mudah lewat beberapa cara.
Pertama dari harga, helm SNI asli atau non-SNI biasanya memiliki harga yang jauh berbeda. Jika harganya dijual sangat murah, bisa dipastikan helm itu tidak memiliki SNI.
Kedua cek bagian tali, jika talinya hanya ditempel dengan paku tanpa breket bisa dipastikan helm tersebut non-SNI atau SNI palsu. Cek juga pengikat tali ke dagunya, jika terbuat dari plastik disarankan untuk mencari produk lain.
Cara ketiga adalah dari bobot, jika diangkat terasa ringan dan ringkih, bisa dipastikan helm tersebut non-SNI atau SNI palsu. Karena helm yang bisa melindungi kepala dengan baik biasanya terasa kokoh saat dipegang dan memiliki karakter yang berat.
Selanjutnya cek logo SNI, biasanya logo SNI asli tidak hanya ditempel, melainkan di-emboss. Sehingga jika helm memiliki stiker SNI tetapi tidak ada emboss-nya bisa dipastikan helmnya palsu.
Kelima, belilah helm SNI di toko-toko yang terpercaya dan bisa diminta pertanggung jawabannya. Jika membeli di kios pinggir jalan, apalagi di kaki lima, bisa jadi helm yang mereka jual palsu atau non-SNI.