Ikuti Indonesia, Negara Tetangga Juga Bakal Larang TikTok Shop?

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Mengikuti jejak Indonesia, Malaysia kabarnya turut mempertimbangkan pelarangan transaksisocial commerceTikTok Shop di negara mereka.

Pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Fahmi Fadzil pada Sabtu lalu, (07/10). Fahmi mengaku mendapat keluhan dari masyarakat terkait persaingan harga produk yang dijual di platform tersebut.

“Banyak masyarakat Malaysia menggunakan platform TikTok Shop untuk menjual barang. Oleh karena itu, saya akan meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) dan kementerian untuk melihat dasar tindakan yang diambil pemerintah Indonesia,” ujarnya dikutip dari The Star, Selasa, (10/10).

 

 

Isupredatory pricingturut di-highlightoleh menteri tersebut, yang mana hal tersebut menjadi salah satu alasan kenapa Indonesia memutuskan untuk melarang TikTok Shop.

“Saya rasa, TikTok perlu maju dan menjelaskan (hal ini) karena salah satu alasan dilarangnya TikTok Shop di Indonesia adalah karena isupredatory pricingyang mengancam usaha lokal di sana,” tambahnya.

Tidak hanya soalpredatory pricingyang mengancam pengusaha lokal, Fahmi juga meminta TikTok untuk menjelaskan soal perlindungan data pribadi saat berbelanja di platform mereka.

Menurutnya, platform media sosial manapun akan mempelajari perilaku penggunanya, termasuk apa yang diminati, yang dibagikan, yang dibeli serta yang ditonton.

Maka dari itu, Kementerian dan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia perlu mencermati hal ini, khususnya aspek perlindungan data pribadi.

“Saya akan segera menghubungi TikTok untuk membahas masalah ini,” tambahnya.

 

 

Selain pengusaha lokal dan isu data pribadi, Malaysia juga menyoroti keluhan dari organisasi media yang mana keberadaan social commerce dan media sosial pada umumnya berdampak pada operasional mereka.

Hal ini terjadi karena perusahaan tidak lagi mengeluarkan dana untuk beriklan di media tradisional namun berubah haluan melalui platform media sosial.

TikTok Shop sendiri sudah resmi menutup operasinya di Indonesia pada 4 Oktober 2023 lalu usai diresmikannya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mana bisnis social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi atau jasa, tidak boleh transaksi langsung.