Indonesia Blokir Clubhouse, WhatsApp, Netflix , Facebook Jika Tidak Daftar Sampai Mei

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: William Iven / Unsplash)

Uzone.id- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah pelaku usaha daring, marketplace, dan perguruan tinggi. Dalam sistem tersebut terdapat transaksi keuangan dengan pemrosesan data pribadi dan layanan informasi, seperti dijelaskan Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika Kemkominfo, Mariam F. Barata. 

PSE juga termasuk Clubhouse, Facebook, WhatsApp, Telegram, Netflix, Instagram dan Twitter. Namun, PSE yang dikenal di Indonesia itu belum terdaftar di situs Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika.

Jumlah PSE lama yang terdaftar ada 3.061 perusahaan. Sedangkan PSE baru terdaftar 27 perusahaan, seperti dilansirUzone.iddari Bisnis. 

BACA JUGA:Elon Musk Kehilangan Rp211 Triliun Gara-gara Bitcoin

Aplikasi yang belum terdaftar diberita batas waktu sampai akhir Mei 2021. Jika tidak mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan itu, makan akan terblokir oleh sistem.

“Tidak ada biaya untuk daftar dan hanya sehari prosesnya. Jika sudah sesuai maka bisa langsung beroperasi. Akhir Mei 2021 semua aplikasi harus terdaftar. Jika tidak akan diblokir,” jelas Semuel dalam Live Instagram URTalks, Selasa (23/2/2021).

Nantinya, aplikasi yang akan beroiperasi di Indonesia setelah Mei 2021, wajib terdaftar di sistem Kemenkominfo, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

VIDEO Unboxing Redmi 9T Seharga Rp2,39 Juta