Ini 381 Titik Penyekatan Mudik di Jawa, Bali Sampai Sumatera

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

Uzone.id- Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pencegahan terkait kebijakan Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah demi mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera, dari awalnya 333 titik menjadi 381 titik.

"Penyekatan di titik yang sudah ditentukan dimana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali," tutur Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk "Jaga Keluarga, Tidak Mudik" yang digelar secara virtual dari Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (05/05/2021).

BACA JUGA:Cerai dengan Melinda, Intip Kekayaan Bill Gates yang Bikin Melongo

Polri pun akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik terhitung mulai hari ini, Kamis (6/4) hingga 17 Mei 2021.

Arief Sulistyanto mengatakan, untuk mendukung peniadaan mudik, Polri sudah mengambil langkah-langkah yang sangat konprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis.

Langkah preemtif yang dilakukan, kata Arief, untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik. Pasalnya, mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Pandemi Covid-19 yang masih mengancam jutaan masyarakat Indonesia, Polri menyarankan dalam bersilaturahmi nantinya melalui online.

Kemudian, untuk langkah preventif, Polri bersama instansi terkait mensosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Masyarakat memang tidak bisa melakukan kebiasaan seperti sebelum pandemi. Itu berarti penerapan prokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Kemudian, yang terakhir Polri melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis.

Arif kemudian menjelaskan, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik, yakni pra mudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik- titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik).

Saksikan LIVE Uzone Talks - Tanya Kemenhub: Larangan Mudik Bakal Efektif?