Ini Aturan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2022

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Sebentar lagi akhir tahun, saatnya liburan. Namun sebelum memutuskan untuk berangkat, ada baiknya mencari tau dulu aturan perjalan terbaru yang saat ini berlaku saat natal dan tahun baru.

Apalagi, pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terbaru yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember sampai 9 Januari 2023.

Aturan perjalanan terbaru itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

BACA JUGA: Suzuki S-Cross Pensiun, Grand Vitara Siap Gantikan

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dikutip dari website resminya.

Melihat peraturan yang tertera, untuk yang menggunakan kendaraan umum, baik transportasi umum, kendaraan sewa atau rental kapasitasnya masih 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

BACA JUGA: Wuling Mini EV Cabrio Dijual Rp180 Jutaan, Sudah Dipesan 150 Ribu Unit

Kendati dari segi pengaturan tak ada perubahan, Safrizal menekankan, perpanjangan PPKM kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023.

"Sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," tutup Safrizal.