Ini Hasil Evaluasi SPBE Kementerian di Indonesia, Siapa yang Terbaik?

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) mungkin belum akrab di semua telinga masyarakat Indonesia, namun hal ini nyatanya penting bagi tata kelola dan pelayanan publik, khususnya berbasis elektronik. Singkatnya, SPBE ini dapat mengukur sejauh ini instansi kementerian dalam mengimplementasi teknologi dalam menjalankan fungsinya.

Nah, pentingnya SPBE ini semakin terasa berkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar evaluasi SPBE ini pada 2023. Hasil evaluasinya pun sudah dipublikasikan.

Sebagai gambaran, penerapan SPBE ini dianggap sebagaikey drivertransformasi digital yang tujuannya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju puncak tertinggi kepuasan masyarakat pengguna SPBE.

Maka, ketika masyarakat mengingat SPBE, yang terlintas adalah pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas.

 

 

Evaluasi SPBE ini dilakukan terhadap 621 instansi pemerintah, di mana 24 pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh predikat memuaskan. Dari hasil evaluasi ini, indeks SPBE Tahun 2023 yang diperoleh adalah 2,79 dengan predikat baik.

Berikut daftar kementerian di Indonesia beserta hasil evaluasi SPBE-nya:

No.Nama InstansiIndeksPredikat
1Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan3,01Baik
2Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian3,72Sangat Baik
3Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan3,13Baik
4Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi3,31Baik
5Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah3,50Sangat Baik
6Kementerian Badan Usaha Milik Negara4,41Memuaskan
7Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak3,41Baik
8Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi3,97Sangat Baik
9Kementerian Pemuda dan Olahraga3,35Baik
10Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi3,87Sangat Baik
11Kementerian Dalam Negeri3,64Sangat Baik
12Kementerian Luar Negeri3,26Baik
13Kementerian Pertahanan3,43Baik
14Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia4,21Memuaskan
15Kementerian Keuangan4,66Memuaskan
16Kementerian Pertanian3,86Sangat Baik
17Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral3,52Sangat Baik
18Kementerian Perhubungan3,71Sangat Baik
19Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi3,90Sangat Baik
20Kementerian Kesehatan3,31Baik
21Kementerian Agama3,58Sangat Baik
22Kementerian Ketenagakerjaan3,27Baik
23Kementerian Sosial3,04Baik
24Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan3,62Sangat Baik
25Kementerian Kelautan dan Perikanan3,58Sangat Baik
26Kementerian Komunikasi dan Informatika4,52Memuaskan
27Kementerian Perdagangan4,16Sangat Baik
28Kementerian Perindustrian2,89Baik
29Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat3,81Sangat Baik
30Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif4,67Memuaskan
31Kementerian Sekretariat Negara3,38Baik
32Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional4,11Sangat Baik
33Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal2,83Baik
34Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional3,95Sangat Baik

Proses evaluasi ini dipercaya bukan hanya dalam rangka berlomba-lomba mendapatkan nilai tertinggi, ataupun pemeringkatan nasional, tetapi bagaimana suatu instansi pusat maupun pemerintah daerah melalui proses evaluasi dapat dipotret penerapan SPBE-nya, untuk kemudian menentukan langkah strategis dalam upaya perbaikan.

Sekadar diketahui, pembangunan layanan digital saat ini harus berbasis kebutuhan masyarakat ataucitizen centric. Kemudian hadirnya Tim Koordinasi SPBE di instansi pusat maupun pemerintah daerah diharapkan dapat menjadidigital transformation agentdalam memastikan manajemen perubahan dan operasional layanan digital.

 

 

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah menyampaikan setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah untuk dapat meningkatkan kualitas penerapan SPBE. Pengumuman hasil evaluasi SPBE telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB No. 13/2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menetapkan Arsitektur SPBE Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2022. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mengakselerasi implementasi integrasi penerapan SPBE yang bermuara pada cita-cita utama, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sejak pertama kali dilakukan evaluasi SPBE pada tahun 2018 sejalan dengan upaya sistematis pelaksanaan SPBE berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018, Indeks SPBE Nasional terus bergerak naik.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di tahun 2022, Indeks SPBE Nasional adalah 2,34 dari skala 5 dengan kategori cukup. Capaian tersebut telah melampaui target tahunan yang ditetapkan pada tahun 2022 yaitu sebesar 2,30.

 

 

Kemudian berdasarkan survei terhadap penerapan e-Government di berbagai negara oleh United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2022, Indonesia berada pada ranking 77 dari 193 negara. Capaian tersebut meningkat 11 peringkat dari tahun 2020 yang berada pada ranking 88.

Proses evaluasi SPBE tahun 2023 melibatkan 30 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal. Tahapan proses evaluasi SPBE tahun 2023 adalah penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan.

Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi SPBE, dimana terdapat 47 indikator penilaian di domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.