Ini Jajaran Direksi dan Komisaris Smartfren Usai RUPST

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising
Uzone.id– Direksi PT Smartfren Telecom Tbk telah melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada Selasa (12/7) di kantor Smartfren, Jakarta Pusat. 
 
RUPST dan RUPS Luar Biasa ini yang dihadiri oleh 89,8 persen Pemegang Saham Perseroan dan telah menghasilkan keputusan-keputusan, salah satunya susunan anggota dewan komisaris dan direksi.
 
Berikut daftar dewan komisaris perusahaan.
 
Dewan Komisaris
  • Presiden Komisaris: DR. Darmin Nasution, S.E.
  • Wakil Presiden Komisaris: Ferry Salman
  • Komisaris Independen: Ir. Ketut Sanjaya, MSM
  • Komisaris Independen: Ir. Sarwono Kusumaatmadja
  • Komisaris Independen: Jagbir Singh
  • Komisaris: Djoko Tata Ibrahim
Direksi
  • Presiden Direktur: Merza Fachys
  • Direktur: Antony Susilo
  • Direktur: Marco Paul Iwan Sumampouw
  • Direktur: Shurish Subbramaniam
  • Direktur: Robin Mailoa
  • Direktur: Andrijanto Muljono
  • Direktur: Gisela Yenny Lesmana
Baca juga: Smartfren Bikin Kartu Perdana Gaming, Harga Rp16 Ribu Dapat Kuota Segini
 
Sementara itu, hasil pertemuan lainnya dari RUPST Smartfren juga mencatat bahwa perseroan enyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengurusan dan pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
 
Berikut rincian selebihnya:
  • Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit untuk buku-buku Perseroan tahun 2021.
  • Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
  • Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, dan menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.
  • Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II dan Waran Seri III Perseroan.

RUPS Luar Biasa:
  • Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).
  • Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“Penambahan Modal)” dengan jumlah sebanyak-banyaknya 31 miliar lembar saham seri C Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
  • Menyetujui perubahan terhadap perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada agenda kedua RUPSLB ini.
  • Menyetujui rencana Perseroan bersama-sama dengan PT Smart Telecom (“Smartel”), sebagai entitas anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99 persen, untuk melakukan konsolidasi usaha sehingga hanya satu entitas penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana diwajibkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  • Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas.