Ini yang Terjadi Kalau Ponsel BM Kamu Terblokir

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Uzone.id -Pemerintah mulai tegas untuk menghalau keberadaan ponsel black market (BM) di Indonesia, dengan memblokir peranti ilegal tersebut mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Peraturan blokir ponsel BM berbasis IMEI ini sifatnya maju. Maksudnya, kalian yang sudah telanjur menggunakan ponsel ilegal asal sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, masih bisa digunakan.

Nah, kalauapesbeli dari luar negeri tapi belum diaktifkan. Siap-siap ponsel kalian tidak bisa digunakan.

Pemerintah bekerja sama dengan para perusahaan penyedia operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren Telecom, dan Tri Indonesia untuk sama-sama menyediakan mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dapat mengidentifikasi nomor IMEI tersebut apakah terdaftar atau tidak.

Baca juga:10 Pertanyaan yang Kami Jawab Soal Blokir Ponsel BM

Pemerintah telah menetapkan bahwa skema yang digunakan adalah Whitelist, artinya jika IMEI ponsel tersebut memang tidak terdaftar atau ketahuan ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan bisa digunakan.

Jadi, kalau ponsel BM kamu terblokir, oleh operator ponsel kalian tidak dapat menerima sinyal, dengan kata lain pengguna tidak bisa menerima SMS, panggilan telepon, hingga internetan.

Yatentu ponsel tersebut masih bisa digunakan untuk berinternetan untuk main media sosial dan berselancar di dunia maya selama terhubung dengan koneksi WiFi. Tapi, lebih dari itu sudah pasti gak bisa.

Baca juga: Cara Cek IMEI Ponsel, Biar Tau BM atau Gak

Sementara kalau kalian beli ponsel di toko bukan resmi, cara paling mudah adalah, mengecek secara mandiri nomor IMEI ponsel tersebut. Jika membeli di toko ritel offline, tanya langsung mengenai nomor IMEI ponselnya atau bisa cek sendiri.

simak video penjelasan lengkap soal pemblokiran ponsel BM atau ilegal di video berikut ini: