Insentif Kendaraan Listrik Belum Jelas, Industri Otomotif Tertekan

pada dalam 4 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Ketidakpastian mengenai insentif kendaraan listrik ternyata bisa berdampak cukup besar. Bahkan jika terus ditunda bisa membuat industri otomotif nasional semakin tertekan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun buka suara mengenai kondisi ini. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, situasi yang menggantung ini membuat masyarakat menahan diri untuk melakukan pembelian, yang pada akhirnya bisa menekan performa industri otomotif dalam negeri.

"Terkait dengan itu, kami meminta agar industri dan konsumen produk otomotif segera diberi kepastian," kata Febri saat ditemui di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Febri menambahkan, Kementerian Perindustrian berharap agar pemangku kebijakan dari Lembaga/Institusi lain segera mengambil langkah konkret.

"Jadi kami mohon agar segera pengambil kebijakan di kementerian/lembaga lain agar segera memberikan kepastian terkait dengan insentif tersebut," ujar Febri.




Menghadapi tantangan di semester kedua tahun ini, Kemenperin tidak tinggal diam. Mereka terus merangkul berbagai asosiasi industri untuk memperkuat pemasaran produk manufaktur dalam negeri guna mendongkrak penjualan.

Indonesia sebenarnya sudah pernah mengalami hal ini di tahun 2024, ketika subsidi motor listrik tidak mendapatkan kepastian keberlanjutannya hingga tahun 2025.




Dampaknya membuat penjualan motor listrik di tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup tajam. Penjualan motor listrik tahun 2025 tercatat hanya mencapai 55.059 unit, turun tajam dari tahun 2024 yang sempat menyentuh angka 77.078 unit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal bahwa pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik.

Targetnya, insentif ini akan mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik tahun ini.



Untuk sepeda motor listrik sendiri, pemerintah memproyeksikan nilai insentif sebesar Rp5 juta per unit. Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah berencana memberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).

Namun, besaran dan skema final dari bantuan ini masih menunggu pembahasan selesai antara kementerian dan lembaga terkait.

Selain untuk memacu penjualan, insentif ini juga dipandang sebagai strategi untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini diambil mengingat harga minyak global diprediksi masih akan tetap tinggi dalam beberapa bulan ke depan.

Program insentif ini pada dasarnya adalah salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.