Intip Subsidi Mobil Listrik di Amerika dan Thailand, Tembus Ratusan Juta!

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Indonesia sedang bersiap untuk memberikan insentif berupa subsidi untuk mobil dan motor listrik. Sementara negara-negara lain, sudah ada yang melakukan kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap kalau motor listrik akan diberikan subsidi sekitar Rp6,5 juta.

Luhut pun berujar, ternyata gak hanya motor listrik, tapi kendaraan listrik, termasuk mobil listrik juga akan diberikan subsidi.

BACA JUGA: Era Baru Toyota Kijang: Innova Zenix Seharga Rp611 Juta

Sampai saat ini, pemerintah mengaku sedang ‘menggodok’ regulasi terkait dengan subsidi kendaraan listrik tersebut, termasuk tentunya untuk mobil listrik.

"Segera, ini sekarang mobil listrik kita luncurkan dengan subsidi. Kita lagi finalisasi berapa juta kita mau kasih subsidi sepeda motor listrik. Mobil, berapa juta kita mau kasih," kata Luhut dalam sebuah acara seperti ditayangkan di channel Youtube PermataBank yang dikutipUzone.id

Selain Indonesia, Amerika Serikat ternyata juga sudah menerapkan kebijakan subsidi untuk kendaraan listrik, yang nominalnya ternyata cukup fantastis.

Melalui Undang-undang Pengurangan Inflasi yang sudah ditandatangi Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pemerintah memberikan keringanan untuk pembelian mobil listrik baru.

Dalam Undang-undang tersebut, pemerintah Amerika Serikat memberi insentif berupa pemberian tax credit (Pajak Penghasilan) maksimal 7.500 dolar atau setara Rp116,3 juta.

DikutipUzone.iddari Electrek, syaratnya kendaraan listrik tersebut sudah dan harus diproduksi lokal di Amerika Serikat dan berlaku untuk semua kendaraan listrik yang diproduksi sejak tahun 2010.

Sehingga, mobil-mobil listrik buatan GM, Tesla dan juga Toyota bisa mendapatkan benefit dari subsidi mobil listrik pemerintah Amerika Serikat tersebut.

Namun besaran nominalnya dibuat beragam, berdasarkan pajak penghasilan (PPh) calon konsumen dan juga kapasitas baterai mobil listrik.

Sementara untuk pembelian mobil listrik bekas pun, akan tetap diberikan subsidi meski nominalnya lebih kecil, yakni sebesar maksimal 4.000 dolar atau sekitar Rp62 juta.

Selain Amerika Serikta, negara tetangga Thailand juga sudah menerapkan kebijakan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik.

DikutipUzone.iddari Bangkok Post, pemerintah Thailand memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7,9 juta dan untuk mobil listrik nominalnya Rp66 juta.

Sejak Agustus 2022 lalu kabinet pemerintah Thailand telah menyetujui untuk menyediakan dana sebesar 2,92 miliar Bath atau setara Rp1,29 triliun untuk memberikan subsidi kendaraan listrik.

BACA JUGA: Perdana di Dunia, Inilah Dia Toyota Kijang Innova Zenix

Ambisi Thailand untuk menjadi salah satu basis produksi kendaraan listrik di kawasan ASEAN menjadi motivasi pemerintah untuk memberikan kebijakan subsidi tersebut.

Skemanya, subsidi 70.000 baht atau sekitar Rp31 juta per unit kendaraan listrik akan ditawarkan untuk mobil penumpang dengan harga kurang dari 2 juta baht atau sekitar Rp885 juta dengan kapasitas baterai 10-30 kWh.

Sementara subsidi 150.000 bath atau sekitar Rp66 juta per mobil akan diberikan untuk mobil listrik yang memiliki baterai lebih dari 30 kWh. Subsidi ini berlaku untuk mobil listrik yang diimpor utuh (CBU) maupun yang dirakit lokal (CKD).

Sedangkan motor listrik dengan harga hingga 150.000 baht atau sekitar Rp66 juta akan mendapat subsidi sekitar 18.000 baht atau sekitar Rp7,9 juta per unit, baik untuk unit CKD maupun CBU.

VIDEO BMW Seri 3 Terbaru Seharga Rp900 Jutaan: