Jakarta PSBB Lagi, Gojek Batasi Penumpang Gocar Maksimal 2 Orang

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Foto: Ilustrasi)

Uzone.id-- Aturan pengetatan PSBB kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Senin (14/9). Ojek online seperti Grab dan Gojek tetap beroperasi seperti biasa, pun begitu dengan layananride-sharingberbasis mobil seperti Gocar.

Diutarakan Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, perusahaan siap mematuhi peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PSBB dan berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari seluruh ekosistem Gojek agar mencegah penyebaran COVID-19.

“Saat ini seluruh layanan Gojek, termasuk GoRide tetap beroperasi apabila pelanggan terpaksa untuk bepergian. Layanan Gocar dan GoBluebird juga dapat digunakan dengan jumlah penumpang maksimal 2 orang per kendaraan,” tutur Nila kepadaUzone.id, Senin (14/9).

Baca juga:Grab Apresiasi Pemerintah Izinkan Ojol Beroperasi Saat PSBB

Nila menambahkan, “mitra driver Gojek diwajibkan protokol J3K (Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan) selama berkendara, serta penumpang juga wajib menggunakan masker sepanjang perjalanan dan duduk di kursi penumpang bagian belakang.”

Dari penuturan Nila, Gojek telah mengimplementasikan pengaturan geofencing yang dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).

Baca juga:Diisukan Mau Investasi ke Gojek, Ini Kata Telkomsel

Sementara itu, layanan pesan antar makanan GoFood, layanan telemedik GoMed, dan pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop, hingga GoBox tetap beroperasi selama periode PSBB.

“Berkaca pada pengalaman PSBB sebelumnya, kami percaya ekosistem Gojek dapat menjalani masa ini dengan baik. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, guna memperlancar pelaksanaan PSBB di lapangan. Kami juga akan terus melakukan komunikasi intensif kepada mitra driver kami untuk selalu mengikuti dan mematuhi arahan pemerintah,” tutup Nila.