Jangan Asal Fotocopy dan Scan E-KTP, Risikonya Bisa Dihukum Pidana

Uzone.id— Melakukan fotocopyatau memindai Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) seringkali terjadi ketika berurusandengan lembaga tertentu. Tapi faktanya, aktivitas ‘administratif’ ini ternyatamelanggar aturan.
Hal ini pun disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen)Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.
Ia memperingatkan seluruh masyarakat kalau aktivitasfotocopy dan scan E-KTP berpotensi melanggar pidana sebagaimana diatur dalam UUNomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
“Yang sebenarnya, KTP elektronik itu tidak lagi perludifotokopi, karena sebenarnya itu pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan DataPribadi) sebenarnya,” katanya dikutip dari berbagai sumber,
Dia menjelaskan, Pasal 65 UU PDP mengatur soal penyebarandata pribadi, termasuk penyebaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yangbukan miliknya merupakan tindakan melawan hukum.
Ada juga pasal 67 yang mengatur soal sanksi pidana untukpenyalahgunaan data pribadi, dimana pelaku terancam penjara lima tahun ataudenda sebesar Rp5 miliar.
Oleh karena itu, Teguh pun meminta lembaga-lembaga untuktidak meminta masyarakat melakukan fotocopy KTP Elektronik sebagai bagian daripersyaratan mereka. Selain karena berisiko, e-KTP juga memiliki chip yangdidalamnya yang sudah memberikan data pribadi dari si pemilik.
“E-KTP ini sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip.Chip ini ada datanya, yang sebenarnya, E-KTP itu tidak perlu lagi difotokopi,”tambah Teguh.
Namun, data-data ini hanya bisa diakses oleh alat khususyaitu card reader untuk membaca informasi yang ada di dalamnya, sehinggalembaga pun harusnya menyediakan alat tersebut agar praktik fotocopy KTPsemakin berkurang.
Adanya praktik fotocopy E-KTP ini bukan tanpa alasan,kebanyakan dari lembaga-lembaga pemerintahan masih bergantung pada prosesadministrasi manual yang membutuhkan dokumen fisik.
Demi mengurangi tindakan ini, Kemendagri pun mulai mendoronglembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia untuk meninggalkan prosesadministrasi manual dan beralih menggunakan alat card reader untuk mencatatinformasi pribadi masyarakat.