
Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meluncurkan kebijakan baru yang signifikan untuk mempermudah proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Inovasi ini hadir sebagai respons langsung terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang terkendala masalah administrasi, terutama untuk kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan.Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, memastikan bahwa melalui kesepakatan sinergi ini, masyarakat kini tidak perlu lagi melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama saat melakukan perpanjangan pajak tahunan.
"Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN)," ujar Brigjen Pol Wibowo dikutip Uzone.id.
Kebijakan ini secara efektif menghilangkan hambatan besar yang sering dialami oleh pembeli kendaraan bekas yang belum sempat melakukan proses balik nama, di mana mereka harus mencari atau meminjam KTP dari pemilik pertama untuk memproses pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan kunci untuk memberikan layanan publik yang lebih optimal.
Menurut Dedi, tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan layanan yang "cepat dan murah" bagi masyarakat.
"Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi.
Dirinya menekankan bahwa manfaat nyata bagi masyarakat luas, seperti meningkatnya kualitas infrastruktur jalan, menjadi prioritas utama, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah.
Langkah sinergi antara Korlantas Polri dan Pemprov Jawa Barat ini diharapkan dapat menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan, dan mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Sehingga harapannya bisa menjadikan layanan publik lebih mudah, cepat, dan berpihak pada kebutuhan warga Jawa Barat.