Jangan Asal Tergiur SMS, Ini Tips Jitu Terhindar dari Pinjol Abal-abal
Ilustrasi: @firmbee/Unsplash
Uzone.id-- Mendadak dapat pesan teks atau SMS yang isinya menawarkan pinjaman sampai Rp50 juta, biasanya cuma dua reaksi yang muncul dari masyarakat. Kalau bukan emosi karena menjadi target sasaran layanan pinjaman online (pinjol) abal-abal, tak jarang yang langsung tergiur karena melihat iming-iming nominal uangnya.
Mudah tergoda dan asal menyetujui pemakaian layanan pinjol yang entah dari mana asalnya menjadi hal yang harus diwaspadai. Sebab, tak semua layanan pinjol kredibel, sah, dan mendapat izin operasi.
Banyaknya nasib masyarakat yang terjerat di berbagai kasus pinjol di Indonesia ini sudah semakin meresahkan, karena para oknum tersebut tidak memiliki etika saat penagihan, serta asal menaikkan bunga pinjaman.
Kira-kira apa yang harus diperhatikan masyarakat agar dapat terhindar dari pinjol ilegal?
Baca juga:Daftar Kasus Pinjaman Online yang Bikin Heboh Netizen
“Usahakan untuk tidak meminjam kepada lembaga yang tidak resmi. Jadi kalau ingin pinjaman cepat, bisa cek dulu berapa bunga di layanan KTA [Kredit Tanpa Agunan] perbankan umum, fasilitas BRP [Bank Perkreditan Rakyat], Pegadaian, atau koperasi simpan pinjam yang resmi. Jangan langsung tergiur SMS dari pinjol ilegal yang menjebak,” tutur Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira saat dihubungiUzone.id, Senin (21/6).
Bhima menekankan bahwa masyarakat harus rajin membandingkan bunga, hingga baca aturan detail mengenai denda dan biaya-biaya lainnya sebelum memutuskan untuk meminjam dana melalui layanan online. Kecerobohan ini biasanya didasari rasa tergiur tersebut, sehingga membuat orang tidak sempat membaca ketentuan dan syarat secara detail.
“Hindari tawaran dari nomor yang tidak jelas, apalagi nomor pribadi, karena itu pasti jebakan pinjol. Segera blokir SMS dari pinjol dan masukkan nomor tersebut ke aplikasi Truecaller,” kata Bhima lagi.
Senada dengan Bhima, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data.
Namun, ia mendorong masyarakat agar tetap percaya diri jika memang tidak melakukan pinjaman, maka tidak perlu takut dan tinggal adukan ke polisi jika ada oknum pinjol yang meneror tagihan.
Baca juga:Marak Pinjol Nakal, Pemerintah Harus Ngapain?
“Kalau merasa terganggu oleh pinjol, gunakan aplikasicrowd-sourcingseperti Truecaller yang akan otomatis memblokir nomor-nomor telepon yang sering melakukan spam atau teror, sekaligus bisa melacak nomornya dari mana,” ungkap Alfons kepadaUzone.idsecara terpisah, Senin (21/6).
Tips lainnya juga datang dari Nailul Huda selaku Head of Center of Innovation and Digital Economy INDEF, ia merangkum tiga hal yang harus diperhatikan tentang pinjol.
Berikut tipsnya:
- Tidak memberikan data pribadi seperti nomor KTP, nomor ponsel, dan lain-lain kepada orang lain
- Jika membutuhkan pinjaman melalui pinjol, selalu cek apakah terdaftar dan berizin resmi dari OJK
- Pahami kontrak atau consent perjanjian dengan platform pinjol.