Jika Merger dengan Indosat, Bagaimana Nasib Frekuensi 3 Indonesia?

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Ilustrasi foto: dok. industry)

Uzone.id-- Rencana konsolidasi alias merger antara Indosat Ooredoo dan 3 Indonesia seakan menjadi perbincangan hangat menjelang akhir tahun 2020 ini. Setelah terkuak MoU kesepakatan antara induk usaha Ooredoo dan Hutchison, kira-kira akan seperti merger antara keduanya, terutama soal slot frekuensi jaringan?

Dari pengamatan Heru Sutadi selaku Executive Director Indonesia ICT Institute, soal frekuensi kedua perusahaan akan tergantung pada bentuk merger atau akuisisi yang disepakati.

“Soal frekuensi itu tergantung bentuk merger dan akuisisinya, karena kalau hanya membeli saham sebagian, ini dikhawatirkan jadi temuan KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] tentang adanya kepemilikan silang. Tapi kalau merger, maka tentu harus dilaporkan ke Menkominfo sebagai pembina industri telekomunikasi dan juga regulator,” ujar Heru kepadaUzone.id, Selasa (29/12).

Baca juga:Indosat Akui Rencana Merger dengan 3 Indonesia

Dari penuturan Heru, biasanya persoalan penyedia operator seluler menjadi ranah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai pemberi nasihat dan masukan kepada pemerintah. Namun, kini BRTI sudah dibubarkan, Heru belum bisa memastikan siapa yang akan memberi masukan ke menteri.

“Sebelumnya ada BRTI, di mana lembaga ini akan mengevaluasi dan memberi saran ke Menkominfo apakah merger diizinkan atau tidak. Karena BRTI dibubarkan, maka entah siapa yang akan memberi saran ke Menkominfo,” katanya lagi.

Wacana perusahaan telekomunikasi konsolidasi memang sudah lama berembus, dan hal ini dianggap sebagai penyehatan industri, menurut Heru.

“Sebenarnya sudah lama upaya konsolidasi ingin dilakukan tapi konsistensi aturan menjadi pertanyaan. Dengan selesainya UU Cipta Kerja, hal utama menyangkut frekuensi ada kejelasan. Meski memang masih menunggu RPP selesai agar urusan teknis juga semakin terang,” terangnya.

Dia melanjutkan, “intinya, dalam saran ke menteri akan diputuskan apakah dibolehkan. Kemudian diputuskan soal penomoran dan frekuensi, serta catatan tambahan adalah nasib karyawan setelah proses merger. Dalam proses evaluasi biasanya operator terkait juga dipanggil untuk mendapat keterangan yang jelas dari sumbernya langsung.”

Baca juga:Indosat Gandeng Ericsson untuk Bisnis Digital, IoT dan 5G

Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, dalam keterangan pers resmi yang disampaikan pihak CK Hutchison disebutkan bahwa kedua perusahaan telah memasuki fase Memorandum of Understanding (MoU).

"Negosiasi ini akan membahas potensi transaksi untuk menyatukan 3 Indonesia, anak usaha CK Hutchison dengan Indosat, anak usaha Ooredoo. Kedua perusahaan akan melanjutkan negosiasi secara eksklusif pada 30 April 2021," tulis Head of Investor Relations CK Hutchison, Hans Leung, dalam keterangan resminya yang dilayangkan melalui situs resmi Hutchison, Senin, 28 Desember 2020.

Sedangkan pihak Indosat juga telah membenarkan jika memang kedua induk perusahaan, Ooredoo dan CK Hutchison, telah menandatangani kesepakatan bersama.

"Ooredoo dan CK Hutchison telah menandatangani MoU yang eksklusif dan tidak mengikat secara hukum sehubungan dengan kemungkinan transaksi untuk menggabungkan bisnis masing-masing di Indonesia, PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Belum ada informasi lebih lanjut yang bisa diungkapkan untuk saat ini," ujar Director and Chief Financial Officer Indosat Ooredoo, Eyas Naif Assaf, dalam keterangannya kepadaUzone.id, Selasa (29/12).

Dari apa yang dikatakan Eyas, periode eksklusivitas MoU ini berlaku hingga 30 April 2021.