Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS, Plt Menkominfo Dipegang Mahfud MD

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi kasus menara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kursi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terpaksa kosong sementara. Siapa penggantinya?

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Dalam keputusan itu, Jokowi menyatakan pertimbangan penunjukan itu.

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” begitu tulisan dalam Keppres.

Keppres itu diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sudah pernah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta dalam kapasitas sebagai saksi.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran, karena ia menjabat sebagai Menkominfo.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Johnny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Sejauh ini, penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya:

  1. AAL sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo
  2. GMS sebagai Direktur Utama Moratelindo
  3. YS yang menjadi Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 ini sebesar Rp8.032.084.133.795.

Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal, yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung,mark upharga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.