Fakta-fakta Soal Menteri Johnny Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
Uzone.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5) oleh Kejaksaan Agung. Dalam penangkapannya ini, ada rangkaian fakta yang kami rangkum.
Pertama, Johnny diperiksa sebanyak tiga kali oleh Kejagung.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sudah pernah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta dalam kapasitas sebagai saksi.
Kedua, pemeriksaan terakhir dicecar 33 pertanyaan.
Dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat pemeriksaan ketiga Johnny menjelang dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Johnny diperiksa selama dua jam dari pukul 9.00-10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik.
Selama dua jam itu, Johnny dicecar 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik untuk mengetahui keterlibatan Johnny sebagai menteri sekaligus Pengguna Anggaran (PA) terkait BAKTI Kominfo.
Ketiga, peran Johnny Plate.
Bagi yang belum tahu, Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran, karena ia menjabat sebagai Menkominfo.
“Yang bersangkutan terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, selaku menteri,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Keempat, penggeledahan rumah dan mobil Johnny.
Pihak Kejagung juga mengatakan kalau penyidik menggeledah rumah dinas, kantor Kominfo, dan mobil Johnny untuk menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Johnny dalam proyek BTS 4G ini.
Sementara itu, penyidik juga menggeledah dua mobil milik Johnny yang berwarna putih dengan pelat B 1371 UJZ dan warna hitam pelat B 1120 UJZ.
Mobil yang digeledah para penyidik saat itu tengah diparkir di belakang Gedung Bundar.
Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar.
Kelima, apa saja yang disita?
Dari paparan Kuntadi, sejauh ini barang Johnny yang disita adalah ponsel, amplop putih yang ditemukan penyidik, KTP, STNK, dompet, goodie bag, dan kertas dokumen.
Menurutnya, penyitaan barang-barang dari mobil Johnny dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan penambahan barang bukti.
“Nanti kita pelajari apa isinya. Semua yang masuk Kejaksaan kita lakukan clearing agar tidak terjadi apa-apa,” kata Kuntadi.
Keenam, Johnny ditahan selama 20 hari.
Dari penetapan Johnny sebagai tersangka, Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatannya dalam proyek BTS 4G BAKTI.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Johnny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.