Kaleidoskop 2025: Tumbangnya eFishery sampai Kenaikan Tarif Ojol

pada 5 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id –Tahun ini, dunia startup di Indonesia hanya berhasil menambah satu unicorn baru. Pencapaian tersebut berhasil diraih oleh platform streaming lokal Vidio setelah menyentuh valuasi di atas US$ 1 miliar.

Lewat pencapaian tersebut, rasanya seperti ada angin segar yang bertiup di tengah gersangnya iklim startup di Tanah Air. Iklim startup Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Sepanjang tahun ini, perhatian publik tersita oleh rentetan masalah. Berbagai isu muncul secara beruntun.

Mulai dari kelanjutan kasus eFishery, kemudian kasus Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook, hingga perdebatan mengenai skema bonus serta payung hukum (Perpres) bagi ojek online (ojol).

Berikut adalah kilas balik rangkaian kemelut yang menyelimuti ekosistem startup Indonesia sepanjang tahun 2025.



eFishery tumbang, puluhan karyawan kena PHK

eFishery resmi menghentikan operasionalnya sebagai buntut dari skandal manipulasi laporan keuangan yang melibatkan sang CEO, Gibran Huzaifah. Sebuah laporan menyebutkan jika eFishery telah melakukan penggelembungan dana sekitar USD600 juta atau setara dengan Rp9,7 triliun.

Keputusan pahit ini memaksa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada hampir seluruh karyawannya. Dampaknya, puluhan orang—mulai dari teknisi, manajer, tim business development, hingga staf administratif—harus kehilangan pekerjaan mereka.

Kasus Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim

Nama Nadiem Makarim hangat dibicarakan tahun ini. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus mantan CEO Gojek tersebut terseret kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Kerugian negara akibat kasus pengadaan laptop Chromebook ini diduga mencapai Rp1,98 triliun. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah ditemukan alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 orang ahli.

Imbasnya, Nadiem Makarim akan didakwa dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojol

Topik 'THR' untuk pengemudi dan kurir online menghangat setelah Presiden Prabowo mengimbau perusahaan aplikasi untuk turut memberikan bonus hari raya kepada para mitra.

Kementerian Ketenagakerjaan kemudian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang mengatur regulasi mengenai aturan pemberian bonus.

Merespons regulasi tersebut, sejumlah aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim mengumumkan skema bonus dengan besaran yang bervariasi. Sebagai contoh, Gojek memberikan Bonus Hari Raya (BHR) tertinggi mencapai Rp900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat.

Sementara itu, Maxim menetapkan kisaran bonus antara Rp500 ribu hingga Rp1,3 juta, tergantung pada kriteria yang telah ditentukan perusahaan.

Mitra ojol meminta penurunan komisi dan biaya jasa aplikasi

Ratusan pengemudi ojol serentak melakukan aksi unjuk rasa dan off bid (mematikan aplikasi) secara serentak, Selasa (20/5). Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut berkaitan dengan penurunan komisi dan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen.

Gojek dan Grab langsung memberikan tanggapannya terkait aksi ini. Perwakilan perusahaan mengungkapkan bahwa pengurangan komisi dari 20 persen menjadi 10 persen bukanlah sebuah solusi.

Biaya jasa aplikasi ini digunakan untuk pengembangan teknologi dan keamanan aplikasi, mulai dari fitur keselamatan, OTP, live tracking dan lainnya. Biaya ini juga disalurkan untuk biaya operasional seperti call center, customer service, driver support unit, staf, kantor, penyewaan dan lainnya.

Tak hanya itu, biaya ini juga digunakan untuk kelanjutan bisnis untuk menjaga profitabilitas dan keberlanjutan perusahaan.



Kemenhub naikkan tarif ojol

Kemenhub mengambil langkah konkret untuk menaikkan tarif ojol sebagai tindak lanjut dari aksi massa yang dilakukan oleh pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan oleh para pengemudi dalam aksi tersebut adalah revisi sistem tarif penumpang dan penghapusan beberapa program yang dianggap merugikan.

Besaran kenaikan tarif tersebut pun bervariasi. Menurut Aan Suhanan selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, besaran kenaikan mulai dari 8 persen hingga kisaran 15 persen. Perbedaan besaran tersebut dibedakan berdasarkan zona.

Perpres Ojol: Atur tarif dan status driver


Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan aturan resmi terkait driver platform ride hailing atau ojek online serta aturan mengenai persaingan usaha sehat antara perusahaan aplikasi.

Saat ini, pembahasan peraturan tersebut masih terus dilakukan serta melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan ride hailing yang beroperasi di Indonesia.

Adanya peraturan resmi terkait ojek online ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi driver ojek online dan industri transportasi online secara keseluruhan. Salah satu yang akan ada dalam peraturan ini adalah membahas soal status driver ojek online, tarif pengemudi hingga perlindungan dan kesejahteraan mitra ojek online.