Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Uzone.id— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus pendiristartup Gojek, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsipengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri.
"Menyatakan terdakwaNadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kataKetua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dikutip dari berbagai sumber, Selasa,(30/06).
Berdasarkan putusan tersebut,Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Tak sampai di situ,founder Gojek ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayaruang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
"Menjatuhkan pidanatambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000," tambahnya.
Apabila nantinya uangpengganti tersebut tidak dibayarkan, maka pengadilan akan menyita harta bendayang dimiliki oleh terdakwa.Jika pada akhirnya harta tersebut tidak mencukupi, makaNadiem akan mendapat hukuman tambahan pidana selama kurang lebih 5 tahunpenjara.
Hakimmenilai bahwa Nadiem terbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptopChromebook oleh Kementerian Pendidikan untuk sekolah-sekolah antara tahun 2019dan 2022 lalu ketika ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan Indonesia.
Nadiemdisebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk menguntungkan Googlesebagai pemilik ChromeOS, dan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU TindakPidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonisini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Agung yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan denda sebesarRp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Dalamtuntutan sebelumnya, Nadiem juga diminta untuk membayar uang sebesarRp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)dengan subsider selama 9 tahun penjara.
Angkaini berasal dari yang harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbangdengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalamkasus ini, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliunakibat program pengadaan laptop dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun, yangterdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022 dan Rp6,39triliun dari Dana Alokasi Khusus/DAK.