Kasus FH UI Viral, Komdigi Perketat Pengawasan Medsos

Uzone.id– Baru-baru ini,kasus pelecehan terhadap perempuan di ruang digital kembali ramai menjadisorotan. Hal ini bermula pada bocoran percakapan di grup chat aplikasi Lineyang menampilkan kata-kata tak senonoh terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.
Percakapan bernada pelecehan tersebut berasal dari obrolangrup beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan langsungmendapat atensi besar, bahkan dari pemerintah Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital ikut turun tangan danmenyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terusmeningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Komdigi mencatat bahwa kekerasan pada perempuan secaraonline rata-rata terjadi sekitar 2 ribu laporan setiap tahun. Bentuk yangpaling dominan adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbarumencapai lebih dari 1.600 kasus.
Dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, Menteri Komunikasidan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjaditempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka.Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masukkecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya.
Bentuk pengetatan di medsos ini bisa saja dalam bentuksanksi hingga pemblokiran akses apabila platform atau pengguna terbuktimelanggar aturan dan etika.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksisampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,”tegasnya.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakantingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisisebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan disejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korbandalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupunpsikologis,” jelasnya.