Kasus Penculikan Bilqis: Grup Facebook Jadi Tempat Perdagangan Anak

Uzone.id –Empat tersangka anggota sindikat penculikan Bilqis Ramadhani telah ditangkap polisi. Bilqis yang masih berusia 4,5 tahun diculik di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia kemudian berhasil ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi.
Bilqis diculik saat ia sedang bermain di Taman Pakui Sayang ketika sang ayah tengah melatih tenis. Saat ditemukan di Jambi, ternyata Bilqis telah dijual oleh pelaku ke salah satu suku yang berada di kota tersebut seharga Rp80 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Bilqis dijual dengan modus adopsi melalui media sosial Facebook. Para tersangka diduga telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus serupa.
AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan grup Facebook yang membahas soal adopsi. Grup tersebut digunakan untuk menawarkan korban maupun mencari target penculikan.
“Para pelaku intens berkomunikasi melalui grup Facebook dan WhatsApp yang membahas adopsi anak. Namun praktiknya adalah jual beli anak di bawah umur,” jelas Devi, Senin (10/11), mengutip dari berbagai sumber.
Lebih lanjut, Devi membeberkan jika grup Facebook tersebut memang menjadi ruang bagi banyak orang yang mencari anak untuk diadopsi, “Dalam grup tersebut, sejumlah orang aktif mencari anak untuk diadopsi, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain," jelas Devi.
Berdasarkan hasil interogasi, Devi mengungkapkan bahwa para tersangka menargetkan anak-anak berusia di bawah lima tahun. “Para pelaku mengutamakan anak berusia di bawah lima tahun, sesuai hal interogasi terhadap tersangka,” ujarnya.
Tersangka penculikan Bilqis sendiri terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah SY (30) asal Makassar, NH (29) asal Sukoharjo-Jawa Tengah, serta MA (42) dan AS (36) asal Merangin-Jambi. AS sendiri merupakan satu-satunya tersangka laki-laki dalam sindikat ini.
Polrestabes Makassar beberkan jika dua dari empat tersangka ternyata telah berkali-kali menjual bayi dan anak melalui media sosial.
"Yang jelas yang bisa kita telusuri saat ini untuk tersangka yang kita amankan di Sukoharjo ini dia sudah transaksi, istilahnya sudah berhubungan dengan MA yang dijalankan tiga kali. Sementara yang MA ini sudah sembilan kali, tapi tidak menutup kemungkinan mungkin jumlah sebenarnya ada lebih dari itu. Tapi, kita masih melakukan pendalaman," ungkap Devi.
Devi menuturkan bahwa saat ini polisi tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya kelompok lain yang terlibat. Tim penyidik juga membuka kemungkinan adanya transaksi lain selain adopsi ilegal dalam jaringan tersebut.
"Yang jelas kita untuk pengembangan ke arah sana. Kita masih dalam pendalaman, baik terhadap tersangka sendiri, saksi-saksi lain, maupun terhadap yang lainnya," tutur Devi.
Modus adopsi ilegal dalam jaringan Facebook
Modus adopsi melalui Facebook yang menimpa Bilqis bukanlah yang pertama terjadi. Pada bulan Juli 2025 lalu, Polda Jawa Barat mengungkap kasus penjualan bayi jaringan internasional yang sudah beroperasi sejak tahun 2023.
Sebanyak 25 bayi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijual ke Singapura dengan modus adopsi. Bahkan, sebagian bayi yang dijual telah resmi berpindah kewarganegaraan.
Melansir dariBBC, kasus ini terungkap ketika orang tua bayi berinisial DH masuk ke sebuah grup Facebook bernama ‘Adopsi Harapan Amanah’. DH berniat menjual anaknya yang akan lahir dengan alasan kesulitan ekonomi.
DH kemudian bersepakat dengan tersangka AF setelah mereka bertukar pesan di Facebook. Komunikasi kemudian berpindah ke WhatsApp. Keduanya pun sama-sama setuju jika harga adopsi bayi sebesar Rp10 juta.
Namun, setelah bayi lahir, AF tidak membayarkan sisa uang yang telah disepakati kepada DH. Merasa ditipu karena bayinya sudah dibawa, DH pun melaporkan AF ke polisi dengan dugaan penculikan.
Berkat laporan DH, Polda Jawa Barat akhirnya berhasil membongkar sindikat penjualan bayi yang telah beroperasi secara terorganisir ini. Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa setiap bayi dijual dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp16 juta.
Dari jumlah tersebut, para orang tua palsu — yakni individu yang direkrut sindikat untuk menjadi orang tua kandung fiktif dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam Kartu Keluarga seseorang — menerima imbalan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta. Sementara itu, para pengasuh di rumah singgah memperoleh bayaran sekitar Rp2,5 juta.