Kata Komdigi Soal Rekening yang Diblokir: Untuk Basmi Judi Online

pada 10 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital mendukung tindakan pemblokiran rekening bank tidak aktif(dormant) untuk memberantas judi online yang dilakukan oleh PPATK (PusatPelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Dalam keterangan tertulisnya, Komdigi menyebut bahwatindakan ini menjadi tindak lanjut Komdigi dalam memutus tren judi online yangtidak hanya bisa dilakukan dengan memutus akses situs saja.

"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekeningsulit dibuka kembali setelah diblokir," kata Meutya usai pertemuan denganDewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, Rabu (30/07).

Meutya mengatakan pelaku judi online saat ini semakinkreatif dalam melakukan promosi judi online, salah satunya mencari celah agartidak terdeteksi sistem crawling yang dilakukan Komdigi.




Oleh karena itu, Meutya menyambut baik adanya tindakanpelacakan yang dilakukan PPATK terhadap rekening yang terindikasi terkait judionline. Tindakan ‘sidak’ ini juga dianggap sebagai dorongan bagi sektorperbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.

"Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketatsehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi," tuturnya.

Dengan adanya kolaborasi antara Kemkomdigi dan PPATK ini,upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebihefektif.

"Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennyadan ada juga crawling rekeningnya," tandasnya.



Sementara itu, Komdigi sendiri telah melakukan takedownterhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranyaterkait judi online. Angka ini merupakan hasil crawling Komdigi sejak 20Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025.

"Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dariaduan masyarakat dan sistem crawling kami," ujarnya.

Sayangnya, peredaran situs judi online masih marak dan terusdipromosikan di berbagai platform media sosial.

Pemblokiran rekening ini didorong dengan temuan Komdigimengenai data-data rekening yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal,seperti judi online. Sebelumnya, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan TransaksiElektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa Komdigi telah memilikidatabase berisi 300-400 ribu rekening yang terindikasi pidana, termasukaktivitas judi online.