Kata Pengamat Soal Ancaman Blokir iPhone 16 di Indonesia

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -iPhone 16 Serieshingga kini tak kunjung dijual di Indonesia. Alasannya, perangkat tersebut masih terbentur aturan TKDN lantaran Apple belum memenuhi komitmen investasi mereka di Indonesia. Ancaman berat pun menanti sang suksesor iPhone 15 di Indonesia, seperti larangan penjualan hingga blokir IMEI. 

Untuk diketahui, ada tiga skemaTKDNyang bisa dipilih, pertama melalui skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi. Apple memilih opsi ketiga lewat program Apple Developer Academy yang telah dibuka di beberapa kota di Indonesia. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis dan harus diperpanjang. Untuk mendapatkan sertifikatnya kembali, Apple wajib merealisasikan investasinya sebesar Rp1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp1,48 triliun.

 

 

Langkah tegas pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenperin dinilai sudah tepat. Bagaimanapun, aturan TKDN ini harus dipatuhi oleh seluruh produsen yang ingin menjual perangkat selulernya di Indonesia, tanpa terkecuali.

PR-nya, seperti yang disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus pengamat ekonomi digital, Nailul Huda, pemerintah harus konsisten agar tidak terjadi pelonggaran aturan yang hanya memberikan keuntungan eksklusif kepada salah satu produsen—Apple. 

“Jika menurut kepada aturan TKDN memang Apple harus memenuhi terlebih dahulu aturan mengenai TKDN sebelum meluncurkan iPhone 16 di pasar Indonesia. Jika memang harus merealisasikan investasi senilai Rp1,6 triliun, ya mereka harus melakukannya,” jelas Huda, lewat pesan singkat kepada timUzone.id.

Ia melanjutkan, “Jangan sampai sebenarnya demi Apple, ada kelonggaran. Hal tersebut bisa ditiru oleh produsen lainnya.”

Bagaimanapun juga, kata Huda, Apple pasti tidak akan melepas begitu saja pangsa pasar yang besar di Indonesia. Mau tidak mau, raksasa asal Cupertino itu harus tunduk dengan aturan yang ada, termasuk merealisasikan ‘utang’ komitmen investasi yang mereka sepakati sebelumnya.

“Saya yakin ketika sudaheligibleuntuk memasarkan pasar dalam negeri, pasti masih ada segmen konsumen Indonesia yang dapat menjangkau produk tersebut meskipun daya beli melemah,” ucap Huda.

 

 

Tapi, kebijakan terlalu ketat bisa kontraproduktif

Namun, Bhima juga mengingatkan bahwa kebijakan TKDN yang terlalu ketat bisa menjadi bumerang jika suatu produk tidak dapat diproduksi di dalam negeri—beberapa jenis komponen untuk perangkat canggih yang memang belum bisa dikembangkan secara mandiri oleh industri lokal. 

“Sama sepertihandphonetertentu yang memang belum bisa dikembangkan di dalam negeri, meskipun hanya komponen kecilnya,” katanya.

Menurutnya, seiring dengan peraturan IMEI yang telah diberlakukan, kebijakan ini seharusnya cukup untuk memastikan kepatuhan produsen dengan aturan bea masuk dan registrasi IMEI, tanpa harus melarang total penjualan produk dari luar.

“Lantas muncul perdaganganhandphonedari luar negeri, kemudian muncul aturan mengenai IMEI yang harus daftar beserta dengan bea masuk dan sebagainya. Tapi ini malah ingin dilarang semuanya, mulai dari penjualan hingga IMEI mau diblokir, sudah terlewat jauh kebijakan TKDN yang dilakukan oleh pemerintah,” terang Huda.

 

 

Pemerintah, kata Huda, memang harus konsisten dalam menerapkan aturannya. Kebijakan TKDN ini memang seharusnya ditaati oleh para produsen, termasuk Apple sekalipun. Namun di sisi lain, ada kebutuhan akan fleksibilitas agar masyarakat dapat tetap mengakses produk pilihan mereka secara legal.

“Seharusnya aturan tersebut sudah gugur ketika aturan IMEI diberlakukan dimana penjualan iPhone 16 yang melalui IMEI dan bea masuk jadi legal. Yang tidak bolehkan penjualan handphone tersebut melalui distributor resmi yang memang harus menunggu proses TKDN iPhone ataupun Google Pixel,” ujarnya.

“Padahal sama-sama bayar IMEI, bayar bea masuk, kenapa harus dilarang,” pungkas Huda.