Kena Tilang ETLE Saat Operasi Zebra 2024? Ini Cara Ceknya

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id - Polda Metro Jaya melalui Korlantas masih menggelar Operasi Zebra 2024 hingga tanggal 27 Oktober mendatang. Dalam operasi ini, penilangan bisa dilakukan secara manual ataupun otomatis melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Lantas jika terkena tilangETLEsaatOperasi Zebra2024, bagaimana cara mengeceknya?

Kendaraan yang terkenatilangETLE bisa melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengunjungi laman etle-pmj.id. Kemudian pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor pelat, rangka sampai mesin kendaraan di tempat yang tersedia.

Setelah terisi, pilih cek data untuk melihat apakah pernah terjadi pelanggaran. Jika muncul 'No Data Available' artinya kendaraan yang digunakan tidak pernah melanggar aturan, namun jika terbukti bersalah maka akan ditampilkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran hingga tipe kendaraan.

Jika kendaraan yang digunakan tertangkap melakukan pelanggaran, tentunya harus membayar denda tilang. Pembayarannya bisa dipilih lewat beragam opsi, mulai datang ke bank sampai menggunakan smartphone.

Perlu diketahui, Operasi Zebra 2024 berlangsung sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang. Operasi ini mengincar 14 pelanggaran lalu lintas mulai dari pengemudi di bawah umur hingga pemasangan rotator atau sirine.

 

 

Meskipun terdapat penindakan tilang, namun Korlantas Polri menyatakan tidak semua pelanggar akan ditindak. Terdapat beberapa pelanggaran yang diberikan sosialisasi, edukasi, dan teguran.

Setelah beberapa hari Operasi Zebra 2024 berlangsung, Polda Metro Jaya berhasil menemukan 768 pelanggaran di wilayah hukum mereka.

 

 

Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan dari jumlah tersebut 250 pengendara tertangkap oleh ETLE Mobile. Sementara terdapat 518 pelanggar yang mendapatkan sanksi berupa teguran.

Dari 14 pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra 2024, besaran denda yang diterima pun bermacam-macam. Denda pada 14 pelanggaran tersebut berkisar mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.