Kenapa Operator Harus Jalankan ULO Sebelum Komersialkan 5G?

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi 5G. (Foto: Frederik Lipfert/Unsplash)

Uzone.id-- Jaringan teknologi generasi kelima atau 5G telah hadir di sebagian besar negara di dunia. Di Indonesia sendiri, 5G akan segera hadir dan telah dilakukan banyak persiapan untuk mengimplementasikan layanan ini.

Namun, sebelum menghadirkan layanan ini, operator-operator seluler harus melakukan Uji Laik Operasi atau ULO terlebih dahulu. Operator seluler juga perlu melalui tahap-tahap ULO untuk mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) agar bisa melakukan komersialisasi.

Disebutkan bahwa setiap terjadinya penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau realokasi yang mengalami perubahan teknologi perlu dilakukan Uji Laik Operasi (ULO).

Baca juga:3 Hal yang Diuji Operator Saat ULO 5G

“Perubahan teknologi ini termasuk perubahan standar teknologi yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU), perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio, dan/atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital,” kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepadaUzone.id, merujuk pada Pasal 82 PM Kominfo 1/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Dedy juga mengatakan bahwa ULO sangat penting dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kesiapan sistem dalam melakukan komersialisasi.

Operator-operator yang ingin menggelar teknologi generasi kelima atau 5G perlu melewati tahapan ini mengingat 5G merupakan bentuk penambahan teknologi dari standar itu, hal ini bisa dilihat pada PM Kominfo 1/2010 pasal 82 ayat (2) huruf (a).

Baca juga:Operator Bakal Diberi Sanksi Jika Tidak Jalankan ULO 5G

Operator-operator yang menggelar layanan 5G secara komersial tanpa ikut tahapan ULO dan tanpa adanya surat SKLO, maka akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Diketahui saat ini Telkomsel sedang dalam tahap ULO 5G. Jika proses ini berjalan lancar dan dinyatakan lolos, maka Telkomsel sudah diperbolehkan menggelar jaringan 5G di Indonesia secara komersial.

Pun begitu dengan Indosat Ooredoo yang mengatakan masih dalam tahap koordinasi intensif dengan pihak Kominfo untuk seluruh proses ULO 5G.