Komdigi Ajak Masyarakat Beri Usulan untuk Aturan Baru SPBE

pada 1 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital mengajak masyarakat agar ikut terlibat dalam penyusunanaturan baru soal sistem pemerintahan digital atau SPBE. 

Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalampenyusunan peraturan perundang-undangan.

Komdigi mengajak masyarakat luas mulai dari akademisi,praktisi, sampai publik umum untuk ikut memberi masukan dengan harapan aturanyang nanti disahkan benar-benar relevan dan bisa menjawab kebutuhan dilapangan.

Partisipasi ini juga dianggap penting supaya implementasiSPBE kedepannya bisa lebih efektif, efisien, berkelanjutan, dan tentunyaberdampak langsung ke kualitas layanan publik.




Konsultasi publik ini dilakukan dalam penyusunan RancanganPeraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi danKomunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan PedomanManajemen Layanan SPBE.

Sementara itu, pemerintah sendiri menilai bahwa pengelolaanaset TIK dan layanan SPBE, baik di instansi pusat maupun daerah, masih belumberjalan maksimal. Lewat aturan yang sedang dirancang ini, diharapkan tatakelola pemerintahan digital bisa menjadi lebih rapi, efektif, dan terintegrasi.

RPM ini merupakan turunan langsung dari aturan yang lebihtinggi, tepatnya amanat Pasal 50 ayat 5 dan Pasal 54 ayat 8 dalam PeraturanPresiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. 

Aturan ini akan mengatur banyak hal mulai dari perencanaan,pengadaan, pengelolaan, sampai penghapusan aset TIK serta menata prosespelayanan pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan aplikasi SPBE agarterkelola secara efektif dan terintegrasi.



Dalam draft-nya, RPM ini terdiri dari 13 pasal utama dan dualampiran yang berisi panduan teknis. Jadi bukan cuma konsep, tapi juga adapanduan praktis buat pelaksanaannya nanti.

Untuk pihak-pihak yang tertarik ikut berkontribusi, Komdigitelah membuka konsultasi publik ini sejak 22 April dan akan berlangsung sampai5 Mei 2026. Masukan bisa dikirim langsung lewat email ke moha052@komdigi.go.id.