Komdigi Batasi Login ke Wikipedia, User RI Gak Bisa Edit Artikel

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital memutuskan untuk membatasi fitur login padasubdomainauth.wikimedia.orgatau salah satu fitur edit artikel untuk masuk ke Wikipedia.
Pembatasan akses dilakukan semenjak 25 Februari 2026 karenaWikimedia Foundation dianggap belum memenuhi kewajiban pendaftaransebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Imbasnya, pengguna Wikipedia tidak bisa melakukan loginakun, membuat akun baru hingga mengedit atau membuat artikel selama pembatasandilakukan. Untungnya, pengguna masih bisa sekadar mengunjungi atau membacaartikel di Wikipedia.
Hal ini pun ditegaskan oleh Direktur Jenderal PengawasanRuang Digital, Alexander Sabar.
“Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konteninformasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi,sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru,”ujarnya
Pembatasan ini merujuk pada aturan PSE Lingkup Privat yangtertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020,dimana Komdigi mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik daridalam maupun luar negeri, yang layanannya digunakan di Indonesia, untukmelakukan pendaftaran resmi.
“Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untukmemastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yangberoperasi di Indonesia,” jelas Alexander.
Wikimedia sendiri telah diberi notifikasi terkait kewajibanpendaftaran ini sejak November 2025 lalu. Bahkan, pemerintah telah memberikandua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026 kemarin.
Tapi, hingga pembatasan dilakukan, Wikimedia belummemberikan responnya dan belum memberikan tanggapan resmi kepada Komdigi.
Alexander menyatakan normalisasi akses dapat dilakukan jikaWikimedia menyampaikan komitmen mereka untuk patuh pada aturan di Indonesia danmenyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan kalau kebijakan ini bukan perlakuankhusus terhadap Wikimedia saja tapi juga berlaku untuk semua penyelenggarasistem elektronik, tanpa membedakan bentuk badan hukum, model bisnis, maupunstatusnya.