Komdigi dan OJK Sepakat: Rekening Auto Blokir Jika Terafiliasi Judol

pada 1 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id –Seluruh lembaga dan instansi pemerintahan diminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online. Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid bertemu untuk membahas terkait pemberantasan judi online.

Dari pertemuan keduanya, Menkomdigi dan OJK sepakat untuk memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya.

 

 

Salah satu langkah yang dilakukan Menkomdigi, OJK, dan perbankan adalah memblokir rekening bank yang terindikasi punya hubungan dengan judi online. 

“Di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” ungkap Meutya Hafid, Kamis (14/11).

Lebih lanjut katanya, “Menkomdigi juga akan terus mengembangkan cekrekening.id yang nanti juga insyaallah akan bekerja sama dengan anti scam center yang digagas OJK. Dan juga untuk membantu literasi digital masyarakat agar bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman.”

 

 

Mahendra turut mengungkapkan, saat ini Pusat Anti Scam sedang difinalisasi. Beliau berharap jika Pusat Anti Scam dapat menjadi wadah yang memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

Lewat gagasan baru ini, nantinya semua aktivitas rekening akan dipantau. Jadi, apabila ada indikasi aktivitas keuangan ilegal maka rekening akan langsung diblokir. Meutya mengungkapkan, ini adalah bentuk komitmen Komdigi dan OJK agar masyarakat tidak lagi bermain-main dengan judi online. 

“Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung di-block,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya turut mengungkapkan harapannya agar platform digital ikut berkontribusi dalam memberantas judi online.

“Kita melihat kejahatan digital ini utamanya ada di aplikasi sosial media. Mohon maaf saya harus menyebutkan kepada mereka, Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram pasti sudah termasuk, yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib,” beber Meutya.

Meutya menilai jika platform digital wajib berkontribusi sebab mereka pun mendapat keuntungan dari besarnya pasar pengguna sosial media di Indonesia. Sayangnya, sampai saat ini, platform-platform tersebut belum menunjukkan sikap proaktif. 

“Ini keinginan kita bersama, bukan cuma pemerintah tapi rakyat juga. Jadi, mereka wajib berkontribusi. Bentuknya seperti apa? Kita tunggu,” tutupnya.