Pelaku Kasus Judi Online Nambah Lagi, Masih Ada Pegawai Komdigi?
Uzone.id — Pihak kepolisian kembali menetapkan 2 orang tersangka baru untuk kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Total tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian saat ini sebanyak 18 orang.
Dari keterangan yang dibagikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dari 18 orang tersangka yang ditangkap, 10 orang diantaranya adalah pegawai Komdigi dan 8 orang adalah warga sipil."Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya dikutip dari Tempo, Senin (11/11).
Dalam kesempatan yang sama, Ade Ary juga secara tak langsung mengoreksi jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka, dimana sebelumnya Polri menyebut ada 11 pegawai yang menjadi pelaku.
Sementara itu, dua orang yang baru ditangkap pada Minggu (10/11) malam bukan berasal dari Komdigi namun masih berkaitan dengan kasus tersebut.
“Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," ucapnya dikutip dari Antaranews.
Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah dimana saat ini satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran kepolisian dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang0.
Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian juga melaporkan temuan lain dari penangkapan sindikat judi online di lingkungan Komdigi ini. Polri menemukan uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar.
Dari kasih penangkapan, dua tersangka dengan uang sitaan tersebut diketahui memiliki peran penting dalam kasus judi online tersebut, dimana salah satunya adalah untuk menyetor uang dan daftar situs yang harus dilindungi oleh pegawai Komdigi.
Sebelumnya, para tersangka yang terdiri dari warga sipil dan pegawai Kominfo (termasuk staf ahli) ini ‘mengamankan’ sekitar 1.000 situs judi online agar tak terkena pemblokiran dari pihak pemerintah, dalam hal ini dari pihak Kemenkominfo.
"Dari 5.000 (situs) itu tergantung pak, karena ada yang bisa masuk (ke situs) ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir), 1.000 sisanya dibina pak," ujar tersangka.
Para pengelola kemudian membayar operator untuk mengawasi situs-situs tersebut, mereka bekerja dari jam 10 pagi hingga 8 malam dan digaji sebesar kurang lebih Rp5 juta per bulannya.
Tersangka mengantongi keuntungan hingga Rp8,5 juta per situs yang mereka bina. Jika dijumlahkan dengan 1000 situs judi online yang mereka amankan, pendapatan tersangka bisa mencapai Rp8,5 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.