Kominfo Kembali Tegur Sampoerna Telekomunikasi Atas Tunggakan Tagihan

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Jackson David / Unsplash)

Uzone.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengirim surat teguran kepada "PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Atas Tunggakan Tagihan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio".

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kominfo menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020.

"Sanksi administrasi tersebut berupa Surat Teguran Pertama pada tanggal 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp442 Miliar," kata Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo. dalam siaran pers yang dipublikasikan Kamis (10/6/2021).

BACA JUGA:Kemendagri Akan Bikin e-KTP yang Bisa Disimpan di Ponsel

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pertama tersebut yaitu 31 Mei 2021, PT STI masih belum melakukan pelunasan kewajiban IPFR.

Maka, Kominfo menerbitkan Surat Teguran Kedua pada tanggal 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli 2021. Kami masih menunggu itikad baik PT. STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut.

Dalam hal sampai batas waktu 31 Juli 2021, PT STI tidak menunjukan itikad baik tersebut, maka sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, Kominfo akan menerbitkan surat Peringatan ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021 disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio.

"Kementerian Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan," tutup Ferdinandus.