Kominfo Minta Sapu Bersih Konten Judi Online Dalam Waktu Seminggu

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi baru untuk menyapu bersih konten perjudian online di platform digital dalam waktu 7 hari atau sepekan.

Instruksi ini dilengkapi dengan langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia. Permintaan ini tercantum dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2023 yang terdiri dari 3 perintah.

“Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, (15/09).

Dengan penandatanganan ini, Kominfo memberikan batasan waktu 7 hari melakukan percepatan pemberantasan judi online baik itu platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya.

 

 

3 perintah yang terdapat dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2023 ini antara lain, instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo,Instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo serta acuan untuk pelaksanaan instruksi.

Selanjutnya, Menteri Budi Arie juga menginstruksikan enam langkah yang harus dilakukan untuk membasmi perjudian online dalam waktu singkat ini.

Pertama, melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan slot di seluruh platform digital, media sosial, dan platform lainnya dalam sepekan. Termasuk melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan konten judi online.

Selanjutnya, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online di ruang digital dan platform lainnya dalam waktu sepekan.

Ketiga, mengidentifikasi semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot.

 

 

Keempat, melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mempromosikan kampanye anti judi online dan judi slot ke seluruh masyarakat.

Kelima, menginstruksikan PSE untuk mematuhi peraturan UU dan kebijakan pemerintah dalam mengatur moderasi konten dan memastikan tidak memfasilitasi penyebaran informasi terlarang

Keenam, berkoordinasi  dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, Kementerian dan Lembaga Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet serta pihak lainnya untuk menuntaskan permasalahan judi online hingga akarnya.