Konten AI di Medsos Wajib Pakai Label, Kena Takedown Jika Melanggar

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital terus melakukan pengetatan AI di media sosial untukmenghindari penyalahgunaan. Terbaru, Komdigi melalui Peraturan Menteri (Permen)tengah merumuskan aturan agar konten-konten buatan AI di media sosial bisadiberi label.
Tujuannya adalah untuk membedakan mana konten asli dankonten yang dimodifikasi AI sehingga menekan penyebaran informasi-informasisesat di ruang digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin HidayatAbdullah menjelaskan kalau aturan tersebut akan masuk dalam rumusan Perpres AIyang tengah digodok dan menjadi pelengkap aturan-aturan AI yang sudah dirancanglebih dulu.
“Nah ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancanganperaturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik yaituadalah pengaturan dimana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberiwatermark (label)," kata Edwin, dikutip dariAntaranews.
Jika nantinya konten video atau foto tersebut tidak dilabeliAI, maka Komdigi akan melakukan tindakan tegas dengan men-take downkontentersebut.
Sementara itu, platform digital seperti TikTok sudah mulaimenerapkan label AI pada konten video mereka. Begitupun juga dengan Meta yangsudah menerapkan label ‘AI Info’ pada foto atau video yang terdeteksi buatanAI.
YouTube juga sudah melakukan penerapan label padakonten-konten video pendek yang dibuat menggunakan AI. Selain itu, mereka jugaaktif menghapus konten AI Slop yang banyak mendominasi.
Sayangnya, platform X milik Elon Musk belum memberikan labelAI otomatis pada konten-konten AI di platform mereka. X hanya mengandalkan‘Notes’ dari penggunanya untuk memberikan keterangan apakah konten tersebut AIatau bukan.
Kembali lagi ke Perpres AI, Edwin menjelaskan bahwa Komdigitengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden soal adopsi dan pemanfaatanAI, yaitu Peta Jalan AI Nasional dan juga pemanfaatan AI.
Peta Jalan AI Nasional sendiri memiliki tiga poin utama,termasuk penetapan sektor prioritas yang didorong untuk mengadopsi AI. Tercatatada 10 sektor, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik,ekonomi kreatif, keuangan, serta sejumlah sektor lainnya.
Selain itu, akan ada juga pembentukan gugus tugas yangnantinya akan bertanggung jawab untuk melakukan orkestra pelaksanaanstrategi-strategi yang ada di Perpres AI.