
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah memperbolehkan Grok AI untuk beroperasi kembali di Indonesia setelah kurang lebih 3 pekan diblokir. Namun, pencabutan blokir ini tidak membuat Grok sepenuhnya bebas di RI.
Dalam pernyataan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, normalisasi akses ini bukan tanpa syarat, bahkan mereka akan memantau dengan ketat bagaimana Grok AI beroperasi setelah pemblokiran ini.Jika nantinya terjadi penyalahgunaan, maka Komdigi siap untuk mengambil tindakan lagi untuk Grok AI, termasuk melakukan pemblokiran lagi.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Alexander juga kembali menegaskan kalau normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, tapi jadi bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Pembukaan blokir ini juga dilakukan setelah X mau mematuhi apa yang diminta oleh Komdigi, termasuk langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan.
X dalam surat tertulisnya mengklaim sudah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok ini.
Langkah tersebut meliputi penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, termasuk pembatasan pengguna X gratis untuk menggunakan fitur pengeditan foto di Grok AI.
X juga berjanji untuk melakukan penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menegaskan bahwa seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X ini akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi.
Komdigi akan memastikan apakah pembatasan fitur Grok AI ini efektif atau tidak dan terus mengecek bagaimana X bekerja untuk mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.