Kripto dan Valas Kerap Dipakai Buat Transaksi Judol
Uzone.id — 'Banyak jalan menuju Roma', begitulah kira-kira pepatah yang banyak dianut oleh pelaku (dan bandar) judi online. Jika tak bisatop upatau depo slot dengan transfer uang ke rekening, maka transaksi dengan uang kripto dan valuta asing pun jadi pilihan baru.
Tahun 2024, PPATK dan OJK menemukan adanya modus baru yang menggunakan kripto serta valuta asing untuk melakukandepojudi online. Modus ini semakin terkuak ketika pelaku judi online yang tadinya di dalam negeri sekarang bergeser ke luar negeri.
Tak hanya pindah wilayah, mereka juga bergeser menggunakan alat bayar dan portal yang lebih canggih yaitu payment gateway. Saat ini, para pelaku bergeser menggunakan kripto dan valuta asing.
Perubahan metode transaksi judi online juga disampaikan oleh Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia dalam acara Talk Show berjudul "Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat".
“Transaksi paling besar ada pada perbankan, lalu e-wallet, sekarang bergeser melalui merchant aggregator. Puluhan ribu merchant terindikasi judi online, berkamuflase menjadi berbagai merchant. Mereka menggunakan crypto dan valas,” ujarnya.
Oleh karena itu, Danang menyarankan para merchant aggregator melakukan CDD, EDD untuk melakukan antisipasi untuk memotong rantai judi online berkedok merchant.
Secara terpisah, laporan PPATK mengungkapkan bahwa transaksi judi online lewat metode ini bernilai fantastis. Berdasarkan laporan selama kuartal pertama hingga kuartal ketiga tahun 2024, tercatat transaksi judi online yang melibatkan aset kripto dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) telah menyentuh angka senilai Rp280 triliun.
Sementara itu, untuk tahun 2023 lalu, deposit masyarakat untuk judi online mencapai Rp34 triliun dan di tahun ini mencapai Rp43 triliun. Ini baru deposit-nya saja, bukan keseluruhan transaksi.
Berdasarkan sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank yaitu mencapai Rp33,09 triliun, dan e-wallet Rp8,37 triliun. Bahkan, berdasarkan jumlah transaksi pada bank, sebanyak Rp1,20 triliun diantaranya tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos.
Transaksi judi online menggunakan mata uang kripto dan valuta asing muncul di tengah melonjaknya adopsi kripto yang signifikan di Indonesia dimana laporan “The 2024 Global Crypto Adoption” menyebut Indonesia kini berada di posisi ke-3 di dunia untuk adopsi kripto.
Volume transaksi kripto di Indonesia juga tumbuh pesat sepanjang Januari hingga September 2024, mencapai Rp426,69 triliun, atau naik sebesar 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebagai salah satu platform kripto terbesar di Indonesia, Tokocrypto, menyebut adanya lonjakan tersebut menjadi tanda-tanda diperlukannya pengawasan yang lebih optimal terhadap aktivitas ilegal.
“Situasi ini menjadi tantangan utama bagi regulator dan pelaku industri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto yang aman," kata CMO Tokocrypto, Wan Iqbal dalam keterangan yang diterimaUzone.id, Kamis, (07/11).
Iqbal juga menyatakan pentingnya peran regulator dalam memastikan pengawasan menyeluruh di setiap transaksi aset digital. Dengan regulasi dan pengawasan yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar kripto untuk mendukung ekonomi digital.
"Adopsi kripto di Indonesia sangat positif, namun harus diimbangi dengan pengawasan yang tepat agar aset digital tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari celah yang ada," ujar Iqbal.