DANA Tindak Tegas, 30 Ribu Akun Judi Online Diblokir
Uzone.id — Rendahnya literasi digital dan finansial menjadi salah satu alasan perjudian online marak digunakan di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp25 triliun hanya dalam 1 tahun terakhir.
Tak heran kalau berbagai pihak turut ambil peran untuk menurunkan angka tersebut. Salah satunya adalah platform e-wallet DANA yang menjadi salah satu platform yang rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum pelaku.Untuk itu, DANA berkomitmen membangun ekosistem digital yang aman melalui tindakan nyata, edukasi dan inovasi dalam aplikasinya.
DANA pun aktif melakukan pembasmian akun-akun yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal di platformnya, termasuk telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi DANA.
DANA menegaskan bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu dan akan terus berubah seiring perkembangan modus judi online.
Selain aktif memblokir, DANA juga memaksimalkan fitur di platformnya seperti DANA Protection untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online.
Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Saat ini, 3,6 juta pengguna DANA juga telah teredukasi mengenai judi online, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA.
“Dalam kasus judi online, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan,” kata Dina Artarini, Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia dalam acara Talk Show Forwat dan DANA berjudul 'Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat.'
DANA juga terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, PPATK menemukan di tahun 2023, deposit masyarakat mencapai Rp34 triliun terkait judi online dan hingga kuartal ketiga tahun ini, deposit tersebut mencapai Rp43 triliun.
Transaksi-transaksi ini dilakukan dengan berbagai cara transfer dan paling banyak terjadi di platform perbankan, e-wallet, dan bergeser ke merchant aggregator. Saat ini sudah ada puluhan ribu merchant terindikasi judi online yang berkamuflase menjadi berbagai merchant dan menggunakan crypto dan valas.
Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia pun turut mengapresiasi langkah DANA yang aktif dalam mendukung pemberantasan judi online di platform kereta.
Tak hanya PPATK, Bank Indonesia juga terus memastikan bahwa transaksi digital dilakukan dengan aman dan transparan serta berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan.
“BI juga berperan dalam implementasi Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) dengan melakukan penguatan pada ketentuan dan implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). Selain itu, BI juga mengimbau untuk adanya penguatan melalui Fraud Detection System yang bisa melacak transaksi-transaksi kecil yang terindikasi digunakan untuk judi online,” kata Uniek Yuniar, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel - DKSP Bank Indonesia.
Hingga saat ini, Kementerian Komdigi sudah memblokir lebih dari 5,2 juta situs judi online dan terus membasmi akun-akun yang mempromosikan aktivitas ilegal tersebut di semua platform media sosial seperti Instagram, TikTok dan YouTube.