KUHP dan KUHAP Berlaku, Bakal Batasi Kritik Presiden di Medsos?
.jpg)
Uzone.id–Pertanggal 2 Januari 2026 kemarin, KUHP dan KUHAP yang baru resmi berlaku secaraefektif. Aturan hukum ini menjadi pengganti aturan lama yang diwariskankolonial Belanda yang sudah lebih dari 100 tahun diberlakukan.
Pemberlakukan KUHP dan KUHAP ini sendiri menjadi babak barusistem hukum nasional, namun disisi lain terdapat pro dan kontra mengenai isidari undang-undang tersebut.
KUHP dan KUHAP baru ini menuai pro dan kontra. Salah satunyamengenai sejumlah pasal yang memicu perdebatan luas di masyarakat.
Pasal 218 dan 240 KUHP baru menjadi perdebatan saat inidimana pasal tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang melakukanpenghinaan di ‘muka umum’ terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta beberapalembaga negara.
Bunyi Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP
Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umummenyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau WakilPresiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidanadenda paling banyak kategori IV.”
Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatanatau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatandilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum denganlisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana denganpidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana dendapaling banyak kategori II.”
Dinilai batasi kritik di ruang terbuka, termasuk medsos
Pasal-pasal mengenai penghinaan presiden dan lembagapemerintahan menjadi fokus saat ini, pasal ini dianggap memiliki makna yangluas sehingga bisa digunakan untuk menjerat masyarakat, aktivis dan pihaklainnya.
Tak hanya itu, pasal-pasal ini dianggap melindungi parapejabat dari kritik dan dikhawatirkan bisa membungkam kebebasan dalamberekspresi.
Henri Subiakto, Guru Besar FISIP Universitas Airlangga dalampostingan X-nya menyampaikan kekhawatirannya terkait aturan yang barudiresmikan tersebut.
“Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023(KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan,karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadapPresiden, Wakil Presiden, atau lembaga Negara,” katanya.
Ia menyebut bahwa definisi ‘menyerang kehormatan atau harkatdan martabat’ sendiri memiliki makna yang luas sehingga berisiko menjerat parapengkritik pemerintah, demonstran atau bahkan pengguna media sosial yang cukupbebas ketika menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Penjelasan Menkum Soal Pasal Penghinaan Presiden
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pasalpenghinaan presiden dan wakil presiden di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) baru tidak akan digunakan untuk membungkam kritik.
Ia menyebut terdapat perbedaan jelas antara kritik denganpenghinaan sehingga pasal ini tidak bisa digunakan untuk menjerat pihak yangmelakukan kritik pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto atau Kabinet MerahPutih.
"Saya rasa sudahclearya, bahwa yang pertamaini bukan pasal yang baru. Kemudian yang kedua, harus dibedakan antara manayang kritik, mana penghinaan. Teman-teman tanpa perlu membaca KUHP-nya,teman-teman pasti ngerti mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soalkebijakan, apapun tentang kebijakan yang diambil pemerintah, saya rasa tidakmasalah,” katanya, Senin, (05/01).
Sementara itu, Tim Penyusun KUHP dan KUHAP Kementerian HukumAlbert Aries mengatakan kalau Pasal 218 ini tidak bisa dipakai sembarang oranguntuk melaporkan kasus, terutama oleh simpatisan atau relawan Presiden yangmerasa tersinggung.
Karena, Pasal 218 ini adalah aduan terbatas dan hanya bisadilaporkan oleh Presiden dan Wakil Presiden secara tertulis.
“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan,relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presidenuntuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalahdelik aduan absolut,” kata Albert Aries.
KUHP sendiri lahir dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang disahkan DPR pada 6Desember 2022 dan disahkan oleh Joko Widodo pada 2 Januari 2023 yang kala itumasih menjabat sebagai presiden.
Lalu kemudian, KUHAP ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan resmiditeken oleh Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 kemarin.
Pada 2 Januari 2026, kedua undang-undang ini resmi berlakusecara efektif dan secara bersamaan.