Revisi UU ITE Resmi Disahkan, Apa Kabar Pasal Karet?
Foto: Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid bersama Menkominfo, Rabu (22/11).
Uzone.id – Setelah menggelar hingga 14 kali pertemuan untuk membahas revisi UU ITE, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) resmi mengesahkan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai ITE lewat rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (5/12).
Setelah mendengarkan penjelasan dari Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus kemudian meminta persetujuan kepada semua anggota rapat untuk mengesahkan RUU ITE menjadi UU.“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai ITE dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.
Selanjutnya, Lodewijk mengetuk palu sebagai tanda bahwa semua pihak setuju untuk mengesahkan RUU ITE sebagai UU ITE.
Pengesahan RUU ITE ini berjalan dengan lancar. Walau begitu, masih ada beberapa pasal yang masih dianggap "karet" oleh berbagai pihak, termasuk Pasal 27 mengenai larangan untuk menghina, menurunkan martabat pihak lain, mencemarkan nama baik melalui platform elektronik.
Pasal ini dianggap "karet" karena dapat digunakan oleh pihak tertentu untuk menjerat orang lain demi membungkam kritik.
Menanggapi pasal ini, pihak Kominfo mengatakan bahwa mereka telah melakukan perubahan, dimana nantinya terdapat pengecualian dalam ketika melakukan hal-hal yang dilarang menurut pasal 27.
Pasal ini tidak berlaku apabila pihak tertentu melakukan pembelaan diri atau self-defense.
“Jadi selain di Pasal 27, kita harus melihat Pasal 45 sebagai tuntutannya. Disana mengatakan bahwa hal ini tidak berlaku apabila untuk membela diri,” kata Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo, Kamis, (24/11) lalu.
Semuel menambahkan, “Contoh yang paling konkret yang bisa lihat semua adalah Baiq Nuril, dimana ia bukannya ingin menyebarkan namun memproteksi dirinya. Jadi kami bantu, kami berikan pengecualiannya dan juga terkait kesusilaan itu tidak berlaku.”
Selain pengecualian untuk Pasal 27, Revisi UU ITE kali ini juga menambah beberapa pasal baru, termasuk pasal untuk meminta PSE melindungi pengguna anak-anak ketika menggunakan platform mereka, ada juga pasal mengenai alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.