Kumpulkan Data Anak-anak di YouTube, Disney Didenda Rp164 Triliun

Uzone.id— Disney, perusahaanhiburan yang populer karena digandrungi anak-anak harus membayar denda sekitarUSD10 miliar atau Rp164,4 triliun karena dianggap membahayakan anak-anak.
Ironis, ya? Perusahaan yang seharusnya melindungi danmenghibur anak-anak justru malah kena denda fantastis karena berpotensimembahayakan mereka.
Denda tersebut diputuskan oleh Komisi Perdagangan Federal ASatau FTC setelah Disney terbukti melakukan pengumpulan data pribadi anak-anaksecara ilegal melalui platform YouTube.
FTC mengungkap bahwa Disney melakukan pengumpulan data darianak-anak yang menonton video mereka di YouTube tanpa memberitahu orang tuaatau mendapatkan persetujuan mereka.
Data-data ini diambil dari konten-konten yang ditujukanuntuk anak berusia di bawah 13 tahun dan menggunakannya untuk iklan bertargetmereka.
Tak hanya itu, Disney juga disebut melanggar aturanPerlindungan Privasi Online Anak dengan cara tidak memberi label pada videoanak-anak yang mereka unggah secara online.
Dengan adanya pelanggaran ini, FTC mengharuskan Disneymembayar denda perdata sebesar USD10 juta, mematuhi peraturan perlindungan dataanak-anak, dan mengimplementasikan program untuk meninjau video yang dipostingke YouTube adalah video yang "dibuat untuk anak-anak."
Dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak Disney, merekamenyanggah bahwa pengumpulan data tidak melibatkan platform digital mereka,namun hanya terjadi di konten-konten YouTube mereka.
“Disney memiliki tradisi cukup panjang dalam menerapkanstandar kepatuhan terhadap UU privasi anak-anak, dan kami berkomitmen untukberinvestasi pada alat-alat yang dibutuhkan agar terus menjadi pemimpin dibidang (privasi anak) ini.”