Lagi Ramai Kritik Soal PPN 12 Persen, Mendadak Bakal Diundur?
Uzone.id - Masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada tahun 2025. Selain kritik sana-sini, sudah mulai banyak tanggapan dari para pemain industri teknologi hingga otomotif.
Masyarakat melalui media sosial langsung menanggapi bahwa kenaikan PPN ini dapat membuat harga barang menjadi semakin mahal. Pun begitu dari deretan perusahaan teknologi seperti Lenovo, Xiaomi, dan lain-lain. Bahkan, mobil baru dari China, Zeekr saja mengatakan bersiap menaikkan harga mobil listriknya jika PPN menjadi 12 persen.
Terkait harga mahal, pada dasarnya industri otomotif juga mengalami kenaikan pajak bukan dari segi PPN, melainkan opsen pada 5 Januari 2025. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dilakukan pemerintah kabupaten atau kota.
Tanpa adanya kenaikan pajak pun saat ini industri otomotif sedang mengalami penurunan penjualan. Bahkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menurunkan target dari sebelumnya 1 juta unit menjadi 850 ribu unit di tahun 2024 ini.
Di tengah kerusuhan kenaikan PPN ini, tiba-tiba pemerintah mengatakan kalau kebijakan ini berpotensi akan diundur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Awalnya, rencana naiknyaPPN12 persen ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.
"Ya hampir pasti diundur," ujar Luhut seperti dikutip dariAntara.
Luhut mengatakan penerapan kenaikan PPN yang diundur karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," jelasnya.
Luhut mengatakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebelum penerapan PPN 12 persen bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT) melainkan subsisidi energi ketenagalistrikan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," ungkapnya.
Anggaran bantuan sosial tersebut dikatakan oleh Luhut sudah disiapkan pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rancangan penyalurannya pun akan segera diselesaikan.
Soal penolakan kenaikan PPN 12 persen, menurut Luhut dikarenakan masyarakat tidak mengetahui struktur kenaikan.
"Ya karena orang kan belum tahu ini, struktur ini," pungkasnya.
Perlu diketahui, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditetapkan pada 12 Januari 2025. Hal tersebut dijalankan sesuai mandat dari Undang-Undang (UU).
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Peningkatan PPN 12 persen sendiri sudah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Hanya saja di tahun tersebut pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi covid-19.
Sayangnya belum diketahui sampai kapan kemungkinan penerapan PPN 12 persen akan diundur oleh pemerintah.